Razia Pajak, Samsat Pangkep Jaring 32 Kendaraan

Sulsel79 Dilihat

PANGKEP –Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor pada Kamis 14 Juli 2022 di Jalan Sultan Hasanuddin di depan Tugu Bambu Runcing Kabupaten Pangkep.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Andi Sundari AP mengimbau agar wajib pajak Pangkep segera membayar pajak kendaraan jika tak ingin perjalanannya terganggu saat penertiban pajak kendaraan.

Samsat Pangkep akan terus menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga beberapa bulan ke depan.

Razia tersebut digelar UPT Pangkep bersama Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep.

Pada penertiban ini petugas menjaring 32 unit kendaraan dengan  rincian kendaraan roda dua sebanyak 27 unit senilai Rp 5.667.450 dan kendaraan roda empat sebanyak 5 unit senilai Rp 9.729.900.

Total kendaraan yang terbayar sebanyak 32 unit senilai Rp 15.397.350.

“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” katanya.

Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Saat ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(al)