Anggota Komisi D DPRD Makassar Usulkan Pembangunan Rumah Sakit di Setiap Dapil

DPRD Makassar32 Dilihat

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi D DPRD Makassar Yeni Rahman mengusulkan adanya pembangunan rumah sakit di setiap dapil pada tahun anggaran 2023.

Usulan RS tersebut sejalan dengan dihentikannya layanan rawat inap di setiap puskesmas per 1 Oktober 2022.

Menurutnya, paling tidak layanan rumah sakit tersebut setara dengan fasilitas yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar atau tipe D.

“Kita usulkan ada rumah sakit tiap dapil,” ucap Yeni Rahman, Senin (19/9/2022).

Harapannya, masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Apalagi mereka akan susah mengakses rumah sakit terdekat karena tak ada lagi layanan rawat inap di puskesmas.

Puskesmas hanya melayani layanan kesehatan mendasar.

Sementara jika mereka harus ke rumah sakit swasta butuh biaya besar.

“Biasanya warga biasa agak susah kalau ke RS swasta, apalagi kalau BPJS-nya menunggak,” tuturnya.

Hadirnya rumah sakit di tiap dapil akan memudahkan masyarakat karena aksesnya lebih dekat.

Diketahui, dari 47 puskesmas di Makassar, sebanyak 12 puskesmas yang melayani rawat inap.

Puskesmas tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang memadai dan lengkap untuk merawat pasien inap.

Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin mengatakan aturan terkait peniadaan rawat inap di puskesmas sudah berlaku sejak tiga tahun lalu.

Alasannya, warga yang ada di wilayah perkotaan sudah dimudahkan untuk mengakses rumah sakit.

Namun, Pemkot Makassar baru mau menjalankan aturan tersebut mulai tahun ini atau 1 Oktober mendatang.

“Kita ada beberapa pertimbangan sehingga layanan rawat inap puskesmas baru dihilangkan tahun ini, yang pasti sekarang masyarakat mudah mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit,” tuturnya.

Rencananya, puskesmas rawat inap tersebut akan diusulkan untuk menjadi rumah sakit tipe D.

Sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada bisa tetap difungsikan.

“Jadi nanti kita berpikir bagaimana Dinas Kesehatan meningkatkan layanan minimal menjadi rumah sakit tipe D,” tambahnya.

Akan tetapi tidak semuanya juga akan dialihkan menjadi rumah sakit.
Menurut Ida, tidak mudah untuk mengurus status pengalihannya. Persyaratan yang harus dipenuhi cukup berat.

“Tetap akan dikaji. Kira-kira yang mana yang bisa memback up untuk rumah sakit itu. Pertimbangannya mungkin pakai zonasi. Misalnya satu daerah Tello, satu di Cendrawasih, dan lainnya,” pungkasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *