Kendaraan Plat Kuning di Sulsel Tak Perlu Bayar Denda dan Pajak Progresif

Sulsel51 Dilihat

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel kembali memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum barang dan angkutan umum orang.

Kini Bapenda Sulsel membebaskan denda pajak kendaraan plat kuning yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Pajak progresif juga ikut dibebaskan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, H. A. Sumardi Sulaiman, beberapa waktu lalu, membenarkan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tersebut yang dijalankan oleh Bapenda Sulsel.

Sementara, Samsat Wilayah I Makassar mengajak kepada pemilik kendaraan angkutan barang atau orang berpelat kuning untuk segera kekantor Samsat untuk melakukan proses pembayaran pajak dengan mekanisme disertai ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022. Jadi, untuk masyatakat pemilik kendaraan yang dimaksudkan, khusus yg beralamat wilayah Makassar I, segera menyelesaikan pajak kendaraannya,” ucap Kepala UPT Samsat Makassar Wilayah I, Yarham Y, S.STP, M.Si, beberapa saat lalu.

Ditegaskan, penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

“Kebijakan inipun juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

“Untuk kendaraan angkutan yang berplat hitam, tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak,” beber Ka UPT Samsat Makassar Wilayah I. (a)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *