Penggantian Prof Aswanto Tak Masuk Agenda Sidang Parpurna

Nasional78 Dilihat

SULSELONLINE.COM – DPR RI mengganti Hakim Konstitusi sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Aswanto. Padahal masa jabatan Aswanto hingga 2029.

Menyikapi hal ini, hakim di Mahkamah Konstitusi akan melakukan jumpa pers pada hari ini Jumat 30 September 2022.

Aswanto digantikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Guntur Hamzah yang juga rekan mengajar Aswanto di Fakultas Hukum Unhas Makassar.

Putra Larompong ini menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sejak 21 Maret 2014, lalu menjabat Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.

Penggantian alumnus SMA Negeri 2 Makassar ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis 29 September 2022. Rapat mengesahkan penggantian Hakim Konstitusi.

Penggantian ini mengejutkan banyak kalangan karena penggantian hakim MK tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Sufmi Dasco Ahmad.

Ia mengatakan, keputusan menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu 28 September 2022.

“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Mengutip tribun-timur.com, edisi Jumat 30 September 2022, rapat paripurna itu hanya mengagendakan empat hal.

Pertama, laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kedua, penyampaian Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September 2022 terkait Surat Komisi III DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketiga, pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Keempat, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN TA 2023.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI Masa Jabatan Tahun 2003 -2008 (Mengundurkan Diri Pada Tanggal 6 Oktober 2008) mengkritik langkah DPR yang mengganti Aswanto karena tidak sesuai dengan prosedur undang-undang karena seharusnya Aswanto menjabat hingga 2029.

Menurutnya DPR tidak berwenang mengganti hakim karena tidak ada kekosongan. Kalau dibiarkan ini bisa merusak peradilan, katanya mengutip Kompas edisi 30 September 2022.(a)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *