Meriahkan HUT Sulsel, Samsat Jeneponto Bagikan Hadiah

Ragam59 Dilihat

JENEPONTO – Samsat Jeneponto menyiapkan sejumlah hadiah hiburan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan di Samsat Jeneponto pada bulan Oktober.

Ini dilakukan untuk memperingati hari jadi Sulsel ke 353 yang puncaknya akan diperingati pada Rabu 19 Oktober 2022.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Jeneponto Aras Akbar, Selasa 18 Oktober 2022, mengatakan, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada bulan ini akan mendapatkan kupon.

Selanjutnya kupon tersebut akan diundi pada 1 November 2022. Pemenang akan mendapatkan hadiah hiburan yang telah disiapkan oleh petugas Samsat Jeneponto.

Saat ini Samsat Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022. (alim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *