Pemerintah Akan Hapus Honorer Mulai November

Nasional43373 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Pemerintah akan menghapus pegawai honorer pada November mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berjanji tidak akan gegabah dalam menghapus honorer.

Ia memastikan menghindari PHK terhadap pegawai honorer yang akan dihapus statusnya tersebut.

Namun sejumlah anggota DPR RI Komisi II meminta Azwar Anas untuk sungguh-sungguh menyelesaikan rekrutmen tenaga honorer yang kerap dilakukan instansi dan para pejabat.

Hal ini mengingat aturan perundang-undangan telah melarang rekrutmen honorer sudah jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan namun praktiknya masih saja terjadi sampai saat ini.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti maraknya pengangkatan honorer yang dilakukan setelah tahun 2018. Padahal menurutnya dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah jelas bahwa adanya larangan untuk mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

“Artinya dilarang mengangkat para non-ASN, di satu sisi di PP ini juga mengatakan bahwa yang 2018 itu dinyatakan bahwa pegawai non ASN masih dapat bekerja sampai dengan 2023 artinya adalah non-ASN yang diangkat sebelum tahun 2018,” paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip Selasa (11/4/2023).

“Logika berpikirnya adalah Pasal 96 itu menyatakan di atas 2018 tidak ada satupun institusi ataupun pejabat yang melakukan pengangkatan non ASN dan kita selalu berbicara tentang hal ini berapa sebetulnya jumlah non ASN itu, validitasnya sampai detik ini juga saya katakan belum pas walaupun Bapak mengatakan 2,3 juta lebih,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Guspardi Gaus juga menyayangkan kurangnya koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah terkait persoalan tenaga honorer ini. Hal ini terlihat dari minimnya tindak lanjut surat edaran MenPANRB mengenai penyelesaian tenaga honorer ini.

“Ada surat edaran yang bapak sampaikan kepada seluruh institusi baik pemerintah pusat ataupun daerah ada yang tidak menjawab saya kesal ketika itu. Mau dibawa kemana negara kita, masa MenPANRB yang ditugaskan presiden menangani persoalan tentang ASN dan struktur pemerintahan masih saja ada pihak pemerintah pusat dan daerah yang mengabaikan,” ungkapnya.

Kemudian, anggota Komisi II lainnya, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga turut meminta MenPANRB untuk membereskan perekrutan tenaga honorer yang masif terjadi di daerah. Menurutnya ini menjadi masalah yang menahun akibat tidak jelasnya dasar hukum dalam perekrutan pegawai. Untuk itu ia menyarankan agar aturan hukum tersebut tersentral di KemenPANRB dan BKN.

“Saya meminta agar intervensi digital yang sudah dilakukan oleh Mas Anas selama menjabat sebagai MenPANRB juga bisa dilakukan bukan hanya untuk mendata berapa jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia tapi untuk memastikan dasar hukum keberadaan para honorer itu tersentral di KemenPANRB dan BKN,” tegasnya.

Anas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan PHK massal terhadap pegawai honorer. Pasalnya, ada sekitar 2,3 juta non-ASN atau honorer yang saat ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

“Kita akan menghindari PHK massal karena kalau Undang-Undang 18 dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per november. Karena faktanya ada 2,3 juta non-ASN yang ini kalau diberlakukan akan mengganggu pelayanan publik,” kata Anas.

Melihat jumlah yang banyak ini, Anas mengungkapkan bahwa pihaknya harus mencari solusi terbaik. “Karena faktanya di lapangan banyak sekali pelayanan publik ini dikerjakan oleh honorer, baik honorer itu atau yang disebut dengan non-ASN,” ujarnya mengutip cnbcindonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *