Kemendagri Bebaskan Pajak BBN dan PKB Kendaraan Listrik

Berita99 Dilihat

SULSELONLINE.COM – – Pemerintah kembali memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Kini pembelian mobil dan pajak tahunan mobil dan motor listrik berbasis baterai bakal lebih murah ketimbang kendaraan bensin.

Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Jadi kendaraan yang sebelumnya merupakan internal combustion engine dikonversi jadi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB.

Sebelumnya kendaraan listrik masih bayar tarif PKB dan BBNKB

Aturan terbaru ini mencabut Permendagri Nomor 82 tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Sebelumnya mobil listrik dikenakan tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen dari dasar pengenaan.

Jadi, misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000.

Tapi kini jika menggunakan aturan Permendagri terbaru maka pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB lagi lantaran PKB dibayarkan hanya 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Keputusan ini belum berlaku di daerah karena masih harus dibuatkan peraturan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *