Jokowi Akui Nama Pj Gubernur Belum Ada di Mejanya

Berita148 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Presiden Joko Widodo mengatakan, nama penjabat (pj) Gubernur akan segera diputuskan paling lambat pekan ini. Ada 10 gubernur yang akan habis masa jabatannya pada September 2023.

Ganjar Pranowo juga akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023.

Menurut Jokowi, saat ini nama-nama kandidat PJ Gubernur, termasuk Jawa Tengah belum masuk kepadanya.

“Belum, belum masuk ke meja saya. Nanti lewat mekanisme tim penilaian akhir (TPA).

Belum,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023) sebagaimana dilansir siaran langsung YouTube KompasTV.

“Ya paling lambat Minggu ini mungkin kalau sudah masuk ke meja saya nanti kita putuskan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo dan wakilnya, Taj Yasin dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 2018 lalu.

Keduanya terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Pilkada Jawa Tengah 2018. Saat itu Ganjar terpilih untuk yang kedua kalinya memimpin Jawa Tengah. Ganjar dan Taj Yasin diusung oleh empat parpol yakni PDI-P, PPP, Nasdem, dan Demokrat.

Adapun selain Ganjar, ada 9 gubernur lain yang akan habis masa jabatannya pada September 2023. Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Papua Lukas Enembe, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Lalu ada pula Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan sebelumnya mengatakan, pihaknya saat ini sedang menghimpun nama-nama yang akan dijadikan kandidat penjabat (pj) gubernur.

Kemendagri sudah meminta usulan nama kandidat PJ gubernur dari DPRD provinsi maupun pemerintah pusat.

Benny menuturkan, setelah nama-nama akan dilakukan pembahasan awal untuk memastikan kandidat mana yang memenuhi syarat sebagai pj gubernur.

Sebab, kata dia, ada sejumlah syarat untuk menjadi pj gubernur. Syarat itu yakni individu harus menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I secara struktural.

Kemudian, pangkat individu harus 4C. Selain itu harus memiliki kinerja yang dinilai baik dalam dua tahun terkahir dan punya pengalaman di bidang pemerintahan.

Dari proses itu, diharapkan dapat terjaring tiga nama untuk menjadi kandidat pj gubernur setiap provinsi. Setelah itu, para kandidat akan diusulkan ke dalam sidang TPA yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *