Harga Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Sudah OTR, Tak Ada Tambahan

Ekonomi283 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan setiap pembelian sepesa motor listrik.

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi menjelaskan, masyarakat tidak dikenakan biaya tambahan setiap pembelian motor listrik yang menerima subsidi Rp7 juta per unit.

Menurut Budi keberadaan program subsidi ini secara otomatis menjadikan motor harga on the road (OTR), yang termasuk biaya pengurusan surat-surat kendaraan sampai dengan penerbitan STNK dan BPKB.

“Jadi harga itu langsung dipotong Rp7 juta per unit dari banderol on the road, bukan off the road,” kata Budi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/8).

Subsidi Motor Listrik Diperluas, Penjualan Tembus 200 Ribu Unit 2023

Budi menekankan pihak dealer memang tidak diperkenankan memberi biaya tambahan kepada konsumen yang hendak membeli motor listrik subsidi.

“Itu sudah termasuk surat-surat dan tidak ada biaya lain dari dealer, tidak boleh itu. Jadi kalau misal harga jual Rp15 juta, dipotong Rp7 juta, konsumen tinggal bayar Rp8 juta,” ungkapnya.

Pemerintah sebelumnya telah memperluas kebijakan terkait program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Melalui aturan baru, pembelian motor listrik subsidi Rp7 juta per unit di Indonesia tak lagi menggunakan syarat lama yang dinilai memberatkan.

Perluasan program subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pada aturan baru disebutkan program bantuan untuk satu kali pembelian motor listrik hanya membutuhkan syarat satu nomor induk kependudukan (NIK).

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Setelah itu masyarakat dapat memperoleh bantuan subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Ia mengatakan pemerintah nantinya akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik masyarakat kepada perusahaan industri.

Saat ini sudah ada 30 model motor listrik yang bisa dibeli masyarakat menggunakan subsidi. Mereka berasal dari 14 produsen.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *