Pegawai Pemkab Maros Diwajibkan Berseragam Pramuka

Berita23485 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Pemerintah Kabupaten Maros mewajibkan pegawai berpakaian Pramuka setiap tanggal 14 setiap bulannya.

Bupati Maros, Chaidir Syam, telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.

“Ya, setiap tanggal 14 pakai seragam Pramuka,” kata Chaidir yang juga Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) pada peringatan Hari Pramuka ke-62 di Lapangan Pallantikang, Rabu, 14 Agustus 2024. Wacana ini sebenarnya sudah mengemuka dua-tiga tahun terakhir, namun baru kali ini direalisasikan.

Chaidir mengatakan, peringatan Hari Pramuka selanjutnya bakal dilakukan di bumi perkemahan di Kecamatan Simbang. “Insyaallah tahun ini sudah tuntas pembangunannya, sudah masuk tahun ketiga perbaikannya,” tuturnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut anggaran yang gelontorkan sebesar Rp4 miliar.

Dalam rangkaian Hari Pramuka, Pemkab membagikan 11.810 seragam Pramuka untuk siswa. “Itu bentuk dukungan Gerakan Pramuka di sekolah,” tutur Chaidir.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Maros, Suhartina Bohari, memaparkan beberapa progrma kerja yang dilaksanakan pada 2023.

Mulai dari mengirimkan kontingen cabang ke Raimuna Nasional 12 tahun 2023 di Cibubur Jakarta dan Jambore Dunia ke-25 di Korea Selatan.

“Pada tingkat pramuka penggalang IV Kwartir Cabang Maros berhasil mendapatkan peringkat II regu berprestasi baik yang dilaksanakan oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulsel,” jelasnya.

Wakil Bupati Maros itu menambahkan, pihaknya juga terus membenahi sarana dan prasaran seperti rehabilitasi kantor Kwarcab Maros.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *