MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mengkaji rencana pembentukan kecamatan baru yang akan mengambil sebagian wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Makassar, Rahmat, mengatakan rencana tersebut masih berada pada tahap awal. Pemkot terlebih dahulu akan melakukan survei untuk melihat kelayakan wilayah yang berpotensi dimekarkan.
“Baru sementara disurvei dulu. Ada tim ahli,” kata Rahmat melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2026).
Menurut Rahmat, sejumlah aspek akan menjadi pertimbangan, terutama jumlah penduduk dan luas wilayah. Jumlah penduduk wilayah yang dimekarkan juga tidak boleh berada di bawah batas minimal yang ditentukan.
“Intinya jangan di bawah 5.000 jumlah penduduknya,” ujarnya.
Sejumlah wilayah di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea berpotensi masuk dalam kajian. Di antaranya Kelurahan Bira, Untia, dan Bulurokeng.
Berdasarkan data BPS, Kelurahan Bira memiliki sekitar 11.926 penduduk, Bulurokeng 12.546 penduduk, sedangkan Untia sekitar 2.472 penduduk.
Selain itu, wilayah Parangloe dan Lakkang juga masih dipertimbangkan dan menunggu hasil kajian serta pemenuhan persyaratan.
“Intinya sepanjang sebelah kiri tol dari Jalan Perintis menuju bandara,” kata Rahmat.
Belum Ada Kelurahan yang Ditetapkan
Rahmat menegaskan belum ada keputusan final mengenai kelurahan yang akan masuk dalam kecamatan baru. Kajian masih harus dilakukan untuk memastikan kelayakan wilayah.
Pemkot Makassar juga belum menetapkan tim ahli yang akan melakukan survei. Tim tersebut nantinya melibatkan sejumlah bidang keilmuan, seperti pemerintahan, sosial politik, kewilayahan, dan geografi.
“Ya pasti, sospol, pemerintahan. Semua keilmuan yang relevan,” ujarnya.
Jika hasil kajian menyatakan wilayah tersebut layak dimekarkan, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar akan menyusun rancangan pembentukan kecamatan.
Rancangan tersebut kemudian diusulkan ke DPRD Makassar untuk dibahas dan diparipurnakan sebelum diteruskan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau memang layak baru diusulkan ke DPRD, lalu dibahas dan diparipurnakan,” katanya.
Keputusan Akhir di Kemendagri
Rahmat menegaskan keputusan akhir pembentukan kecamatan baru berada di pemerintah pusat melalui Kemendagri. Jika disetujui, Kemendagri juga akan menentukan kode dan nomor wilayah kecamatan.
“Kita cuma mengusulkan, semua syaratnya harus dipenuhi dulu,” ujarnya.
Ia menyebut proses pemekaran kecamatan membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melewati sejumlah tahapan. Sebagai gambaran, pemekaran Kecamatan Rappocini dari Kecamatan Tamalate sebelumnya membutuhkan waktu sekitar dua setengah tahun.
“Kalau pemekaran wilayah kecamatan itu agak lama prosesnya, karena panjang. Ada beberapa tahapan,” jelasnya.
Saat ini, belum ada perubahan dalam sistem pemerintahan maupun administrasi kewilayahan. Pelayanan dan aktivitas pemerintahan di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea masih berjalan seperti biasa.
Belum ada pula simulasi penerapan kecamatan baru sebelum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
“Proses dan administrasi pemerintahan masih diberlakukan seperti biasa, di sisi lain proses pengkajian pembentukan kecamatan baru juga tetap berjalan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan