MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar berencana mengalokasikan sekitar 3 persen dari pendapatan daerah untuk pengelolaan sampah. Dengan pendapatan daerah sekitar Rp4,7 triliun, alokasi tersebut setara kurang lebih Rp141 miliar.
Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan anggaran tersebut akan menopang berbagai kebutuhan persampahan, mulai dari pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), penyediaan sarana kebersihan hingga pengangkutan sampah.
“Untuk 3 persen anggaran APBD memang itu sebenarnya menjadi salah satu ukuran penilaian untuk Adipura. Bahwa 3 persen, nah ini sebenarnya bukan dari APBD, tapi dari pendapatan,” kata Zulkifly, Kamis (24/9/2026).
Angka tersebut perlu dilihat dalam struktur APBD Makassar 2026. APBD pokok tercatat sekitar Rp5,1 triliun, sementara pendapatan daerah sekitar Rp4,7 triliun sebelum koreksi APBD Perubahan.
Pemkot Makassar saat ini juga membenahi sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, dengan mengarahkan pengelolaan dari pola open dumping menuju controlled landfill maupun sanitary landfill.
Zulkifly mengatakan kebutuhan armada pengangkutan akan disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan masing-masing kecamatan.
“Pengangkutan sampah ini harus ada kajiannya terlebih dahulu. Berapa volume sampah yang kita ada, kemudian akan dikaji berapa kebutuhan setiap kecamatan dalam hal pengangkutan sampah,” ujarnya.
Pemkot juga mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah. Sampah organik dan anorganik yang masih bernilai guna akan diolah kembali, sementara residu dibawa ke TPA.
“Makanya kita terus galakkan sosialisasi untuk pemilahan sampah, supaya terjadi pengurangan sampah yang nanti di TPA,” katanya.
Armada Sampah
Persoalan armada masih menjadi salah satu tantangan pelayanan persampahan Makassar. Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar mencatat terdapat 1.526 unit armada berbagai jenis.
Dari jumlah tersebut, 1.103 unit dalam kondisi baik, sementara 420 unit mengalami kerusakan, baik ringan maupun berat.
Kepala DLH Makassar Helmy Budiman mengatakan penambahan armada tetap diperlukan untuk mendukung pelayanan persampahan di 14 kecamatan.
Pada 2025, Pemkot Makassar telah merealisasikan bantuan 50 kendaraan, termasuk sembilan dump truck dan 11 arm roll. Sementara pada 2026, DLH melakukan pengadaan 30 motor sampah dan 10 arm roll.
“Pengadaan armada baru sudah kami lakukan. Pada tahun ini, terdapat penambahan 30 unit motor sampah dan 10 unit armroll,” kata Helmy.
Penambahan armada juga masih akan diupayakan melalui APBD Perubahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Selain armada, DLH menyiapkan fasilitas pengolahan sampah berupa 10 mesin pencacah anorganik, 10 mesin pengayak dan 24 mesin pembubur. Peralatan tersebut akan didistribusikan ke kecamatan melalui TPS3R untuk meningkatkan pengolahan sampah sebelum residu dibawa ke TPA.
Pemkot Makassar juga mengalokasikan sekitar Rp10,63 miliar pada 2026 untuk pembangunan akses menuju TPA Tamangapa. Infrastruktur tersebut ditujukan untuk memperlancar mobilitas armada sekaligus mengatasi persoalan akses di kawasan TPA.
Sementara itu, regulasi Adipura memang mencantumkan alokasi anggaran pengelolaan sampah sebagai salah satu indikator penilaian tata kelola persampahan.
Karena itu, dasar penghitungan alokasi 3 persen yang disebut Sekda Makassar perlu diperjelas, terutama apakah angka tersebut merupakan target internal Pemkot atau merujuk pada formula penilaian Adipura.
Besaran tersebut juga perlu dibandingkan dengan realisasi belanja persampahan tahun sebelumnya untuk melihat dampaknya terhadap kapasitas pelayanan pengelolaan sampah di Makassar.(*)

Tinggalkan Balasan