GOWA — Keluarga besar Komjen Pol (Purn) Fadil Imran sejak awal menyatakan tidak mencampuri berbagai persoalan yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Sikap tersebut disampaikan secara resmi oleh keluarga besar yang ditandatangani seluruh saudara kandung Husniah. Dalam pernyataan itu, keluarga menegaskan pentingnya menjaga integritas, nama baik keluarga, serta menghormati setiap proses hukum dan konstitusional yang sedang berjalan.
Keluarga juga menegaskan prinsip siri’ na pacce dengan tidak menempuh berbagai cara untuk melakukan pembelaan maupun intervensi terhadap persoalan yang dihadapi Husniah.
Sikap serupa ditunjukkan ketika Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa bergulir untuk memproses dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika yang dikaitkan dengan Husniah. Keluarga menyatakan menghormati serta mendukung fungsi pengawasan DPRD Gowa sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dalam proses hukum yang berlangsung di kepolisian, termasuk yang melibatkan Polda Sulsel dan Polresta Gowa, keluarga juga menyatakan tidak melakukan intervensi. Pernyataan tersebut mencakup berbagai persoalan hukum yang dikaitkan dengan Husniah, termasuk dugaan korupsi, pungutan liar, gratifikasi hingga dugaan penggelapan dokumen perceraian.
Keluarga besar menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan jabatan dan tindakan Husniah harus dipertanggungjawabkan secara pribadi sebagai Bupati Gowa dan tidak dikaitkan dengan keluarga besar.
Pernyataan resmi tersebut sebelumnya dibacakan Zaky Ramadhan yang mendapat mandat sebagai juru bicara keluarga. Setidaknya terdapat lima poin utama yang disampaikan keluarga.
Pertama, keluarga menegaskan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan Husniah harus dipertanggungjawabkan secara personal dan tidak membawa-bawa nama keluarga besar.
Kedua, keluarga membantah adanya intervensi maupun perlindungan hukum dari pihak keluarga, termasuk isu yang mengaitkan Fadil Imran dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Keluarga meminta seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa campur tangan pihak mana pun.
Ketiga, keluarga menyatakan mendukung fungsi pengawasan konstitusional DPRD Kabupaten Gowa, termasuk proses yang dijalankan Pansus Hak Angket sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keempat, keluarga menegaskan bahwa kebenaran dan integritas harus ditempatkan di atas hubungan kekeluargaan.
Kelima, keluarga mengajak masyarakat Gowa menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwenang.
Dalam pernyataan penutupnya, keluarga besar berharap seluruh polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
Sikap tersebut kembali menjadi perhatian setelah beredar foto pertemuan keluarga Fadil Imran bersama sejumlah saudara kandungnya. Dalam pertemuan tersebut, Husniah disebut tidak hadir.
Foto itu diunggah oleh Yanuar Iswandi, yang merupakan adik kandung Fadil Imran, melalui akun media sosialnya. Unggahan tersebut disertai keterangan, “makan malam bersama keluarga asli.”
Foto kebersamaan keluarga tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah respons menilai keluarga tetap konsisten dengan sikap yang sebelumnya disampaikan, yakni tidak mencampuri proses hukum maupun proses konstitusional yang sedang berjalan.
Meski demikian, sikap dan hubungan internal keluarga merupakan ranah tersendiri. Adapun terkait proses hukum yang sedang berjalan, seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati mekanisme hukum serta asas praduga tak bersalah.(*)

Tinggalkan Balasan