MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menegaskan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih dapat menjalankan tugas pemerintahan. Hal itu disampaikan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, tetapi belum dilakukan penahanan.
“Iya, selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka, maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi, jika sudah ditahan, maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK (surat keputusan) penetapan Plt (pelaksana tugas),” kata Andi Sudirman kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Andi Sudirman mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemprov Sulsel tetap memantau perkembangan proses hukum terhadap Husniah. Dia meminta roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan sesuai ketentuan.
roses hukum terhadap Husniah, kata dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Adapun urusan pemerintahan tetap harus berjalan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Andi Sudirman juga menyebut Pemprov Sulsel telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi tersebut. Komunikasi dilakukan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memastikan langkah administratif mengikuti regulasi.
“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya.
Dia mengatakan Pemprov Sulsel akan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan. Langkah administratif akan diambil apabila terdapat ketentuan lebih lanjut yang harus dijalankan.
Diberitakan sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya. Perkara tersebut berkaitan dengan proses perizinan di Gowa pada periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulsel dan Polresta Gowa. Gelar perkara berlangsung dua tahap, yakni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/9/2026) dan dilanjutkan Jumat (25/9/2026) dengan pemaparan hasil penyidikan serta alat bukti.(*)

Tinggalkan Balasan