GOWA — PT Pos Indonesia menonaktifkan seorang kurir mitra yang diduga menahan surat Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. PT Pos Indonesia menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi internal beserta data pendukung kepada Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Senior Manajer Kesekretariatan dan Hukum PT Pos Indonesia Regional VI Makassar, Sri Endarti Halim, menjelaskan bahwa surat MA tersebut diterima oleh PT Pos pada 2 September 2026. Namun, surat tersebut tidak pernah diantarkan ke alamat tujuan. Hasil investigasi internal justru menemukan dokumen masih berada di tangan oknum kurir mitra PT Pos Indonesia.

“Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas,” ujar Sri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

Temuan ini sekaligus membantah spekulasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa surat MA salah alamat hingga sempat terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. PT Pos memastikan dokumen tersebut tidak pernah diserahkan ke pengadilan tersebut.

Demi kepentingan pemeriksaan, PT Pos mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kurir mitra yang bersangkutan. Perusahaan juga tengah menelusuri seluruh riwayat pengiriman lain yang pernah ditangani oleh kurir tersebut.

PT Pos menegaskan bahwa tindakan penahanan surat ini melanggar Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Oknum kurir tersebut dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku.

Atas kejadian ini, PT Pos menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada MA selaku pengirim, Husniah Talenrang selaku penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa yang namanya ikut terseret dalam polemik ini.

PT Pos menegaskan independensinya dan tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap isi surat tersebut, baik dalam proses hukum maupun konstelasi politik yang sedang berlangsung.

“Pos Indonesia bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan terhadap substansi surat maupun proses hukum dan politik yang sedang berlangsung,” tegas Sri.

Hasil investigasi internal selanjutnya akan diserahkan kepada Polda Sulsel untuk membantu mengungkap motif di balik tertahannya surat MA tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mempertanyakan keberadaan surat MA tertanggal 31 Agustus 2026 yang dinilai berlarut-larut. Polemik sempat memanas akibat beredarnya isu salah alamat dan keterlibatan Pengadilan Agama Sungguminasa, sebelum akhirnya fakta investigasi internal PT Pos membuktikan bahwa surat tersebut tertahan di tangan kurir.(*)