GOWA — Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa resmi menyerahkan surat usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan surat yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, didampingi Wakil Ketua II Taufiq Surulla (Partai PAN) dan Wakil Ketua III Tina Haji Tino Dg. Mawangi (Partai NasDem).
“Kami sudah menyerahkan surat terkait usulan pemberhentian Bupati Husniah Talenrang,” ujar Hasrul, Kamis (8/10/2026).
Hasrul menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menunggu Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Gowa sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menggantikan posisi Husniah.
“Harapan kami, proses tersebut dapat berjalan dengan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling utama bagi kami adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, sehingga tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan normal,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah keputusan Mendagri mengenai pemberhentian kepala daerah diterbitkan, proses pengusulan bupati definitif baru dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Langkah DPRD Gowa ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas Perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan uji pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa dan menyatakan usulan pemberhentian Bupati Husniah berdasar hukum.
Di sisi lain, Husniah Talenrang menuding adanya dugaan sabotase dalam pengiriman surat tanggapan resminya ke MA. Surat tersebut merupakan dokumen krusial yang berkaitan dengan hak jawabnya dalam proses uji pendapat di MA.
“Saya menyayangkan adanya dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat tanggapan resmi melalui pos,” ungkap Husniah saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam, didampingi kuasa hukumnya, Adi Bintang.
Husniah menegaskan persoalan pengiriman surat ini sangat prinsipil karena menyangkut hak konstitusionalnya dalam proses hukum. Atas hambatan tersebut, ia berencana menempuh langkah hukum serta mengirimkan surat resmi ke MA dan Kemendagri.(*)