Kemenkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Berita, Kesehatan28 Dilihat

SULSELONLINE.COM — Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi,” kata Nadia dalam diskusi bertajuk “Mudik, Booster, dan Masker”, Sabtu (26/3/2022).

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah dijangkau masyarakat.

“Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

“Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan),” ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *