Pegawai BRIN Bisa Dapat Bonus Rp 33 Juta Sebulan

Nasional184 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (tukin) yang sangat besar kepada kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Jumlah tukin yang dapat diterima kepala BRIN ini sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan badan tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN. Aturan ini diteken Jokowi pada 24 Agustus 2022.

“Kepala BRIN diberikan tukin sebesar 150 persen dari tukin pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN,” tulis Pasal 6 Ayat 1 dalam aturan tersebut.

Kemudian, pajak penghasilan (PPh) atas tukin bagi pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis Pasal 7 dalam aturan tersebut mengutip detik.com.

Dalam aturan itu tertulis tukin tertinggi diberikan kepada pegawai yang duduk di kelas jabatan nomor 17. Mereka mendapatkan tukin sebesar Rp 33,24 juta per bulan. Jika dihitung, maka kepala BRIN akan mendapatkan tukin mencapai Rp 49,86 juta per bulan.

Rincian tukin di lingkungan BRIN:
-Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan
-Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan
-Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan
-Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan
-Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan
-Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan
-Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan
-Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan
-Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan
-Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan
-Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan
-Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan
-Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan
-Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan
-Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan