MAROS – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027, Inspektorat Kabupaten Maros mengaudit pengelolaan keuangan dan aset di 64 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir.

Kepala Inspektorat Maros, Takdir, mengatakan pemeriksaan telah berlangsung sekitar sepekan dan diperkirakan selesai dalam 45 hari hingga dua bulan.

“Audit ini meliputi pengelolaan keuangan desa dan aset desa,” kata Takdir, Minggu (19/7/2026).

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memeriksa kesesuaian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta kepatuhan terhadap peraturan.

Selain itu, tim auditor juga mengecek aset desa, seperti tanah, bangunan, kendaraan operasional, dan peralatan yang dibeli dari dana desa maupun sumber anggaran lainnya. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik aset di lapangan.

“Hasil audit menjadi dasar penyelesaian tanggung jawab kepala desa yang mengakhiri masa jabatannya. Jika ditemukan kerugian negara, wajib dikembalikan. Kalau hanya kesalahan administrasi, cukup diperbaiki,” ujarnya.

Takdir menegaskan kepala desa yang ingin kembali maju pada Pilkades 2027 harus terlebih dahulu menuntaskan seluruh temuan hasil audit.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, sebelumnya menyampaikan Pilkades serentak akan digelar pada April 2027 di 64 desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, calon kepala desa harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 25 tahun, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani pidana, serta tidak menjadi pengurus partai politik.

Masa jabatan kepala desa juga dibatasi maksimal tiga periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Idrus menambahkan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak akan dialokasikan melalui APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027. (*)