JAKARTA — Data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui sejumlah kanal resmi pemerintah, salah satunya aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses melalui ponsel.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Pengelompokan tersebut terdiri atas 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 menunjukkan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Sementara desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Namun, posisi desil tidak ditentukan hanya berdasarkan penghasilan keluarga.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama. Faktor yang diperhitungkan antara lain kondisi tempat tinggal, sumber air, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kondisi disabilitas.
Karena itu, perubahan pada satu kondisi keluarga tidak serta-merta membuat posisi desil berubah. Posisi desil dapat berubah setelah data diperbarui dan dilakukan penghitungan kembali berdasarkan kondisi sosial ekonomi serta metode yang berlaku.
Cara Mengajukan Perubahan Data Desil
Masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu data keluarga melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit dan kode verifikasi.
Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos. Perubahan juga dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Adapun langkah umum pengajuan perubahan data melalui aplikasi Cek Bansos sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos.
- Daftar atau masuk menggunakan akun yang telah tersedia.
- Buka bagian profil keluarga.
- Periksa posisi desil keluarga.
- Jika terdapat data yang tidak sesuai, pilih mekanisme pengajuan perubahan data.
- Masukkan informasi sesuai kondisi sebenarnya.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Kirim pengajuan untuk diproses.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), identitas pemohon, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan perubahan data.
Desil Tidak Langsung Berubah
Masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan pembaruan data tidak otomatis membuat posisi desil berubah.
BPS menyebutkan informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian dari proses pemutakhiran data. Data tersebut selanjutnya melalui proses verifikasi dan penghitungan kembali secara berkala.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan bantuan operator desa atau kelurahan. Pemerintah juga menyediakan kanal Cek DTSEN milik BPS.
DTSEN kini menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program sosial. Karena itu, ketepatan data menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintah tepat sasaran.
Kementerian Sosial melalui laman resmi Cek Bansos juga menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. Kondisi keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu, seperti perubahan pekerjaan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, maupun keadaan ekonomi.
Karena itu, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan melalui kanal yang tersedia.
Meski demikian, keputusan mengenai posisi desil tetap ditentukan berdasarkan hasil pemutakhiran, verifikasi, dan penghitungan dengan menggunakan data serta metode yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan