GOWA – Pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah di TPA Caddika, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Haji Abdul Kadir Daeng Nyampa, menyatakan siap membuka kembali akses menuju lokasi tersebut.
Namun, ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terlebih dahulu membuat kesepakatan terkait pembayaran lahan miliknya yang telah digunakan untuk penimbunan sampah.
Komitmen tersebut disampaikan Haji Nyampa saat ditemui di Sebati Coffee, Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (23/9/2026).
Haji Nyampa menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghambat penanganan sampah di Gowa. Ia hanya meminta penghargaan terhadap haknya sebagai pemilik lahan.
“Saya ini cuma mau dihargai. Dan insya Allah saya buka dalam satu dua hari ini apabila ada kesepakatan seperti itu,” ucap Haji Nyampa.
Pernyataan itu disampaikannya setelah mengikuti pertemuan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa dan pihak SPBU di lokasi yang sama.
Haji Nyampa mengatakan, lahan TPA di Desa Belapunrannu, Kecamatan Bajeng, memiliki luas keseluruhan sekitar 16 hektare.
Dari luas tersebut, sekitar 9 hektare lebih telah dibebaskan oleh pemerintah pada 2023–2024. Sementara sebagian lahan lainnya disebut masih merupakan miliknya.
Ia mengaku kecewa karena sebagian lahannya ikut digunakan dan ditimbun sampah tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu.
“Bupati juga tidak pernah menyampaikan kepada saya dan tidak pernah juga mendatangi saya,” ujarnya.
Haji Nyampa kemudian menceritakan adanya pernyataan yang menurutnya meminta dirinya membawa dokumen kepemilikan lahan kepada pemerintah.
“Malah dia yang mengatakan kalau memang punyanya Haji Nyampa, suruh bawa surat-suratnya ke saya,” kata Haji Nyampa, menirukan pernyataan Bupati Gowa.
Ia mempertanyakan alasan dirinya sebagai pemilik lahan justru diminta datang membawa dokumen kepemilikan, sementara lahannya telah digunakan untuk penimbunan sampah.
“Kalau saya berpikir, saya punya tanah sudah ditimbun sampah, masa saya lagi yang mau bawa surat-surat saya?” katanya.
Menurut Haji Nyampa, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai lahan atau pembayaran. Ia menilai komunikasi dan penghargaan kepada pemilik tanah juga menjadi persoalan penting.
Ia mengaku selama bertahun-tahun tidak pernah menutup akses menuju TPA. Bahkan, jalan menuju lokasi tersebut disebut merupakan jalan pribadi yang dibangunnya setelah membeli lahan dari masyarakat.
“Oleh karena itu, tidak etis kalau yang namanya saya pemilik lahan dan saya tidak dihargai, tidak disampaikan juga, lalu ditimbun itu saya punya tanah. Kira-kira siapa yang tidak tersinggung?” ujarnya.
Meski kecewa, Haji Nyampa masih membuka ruang penyelesaian dengan Pemkab Gowa.
Ia meminta pemerintah daerah membuat perjanjian terkait pembayaran lahan yang telah digunakan untuk penimbunan sampah.
“Saya memberikan keterangan yang sedetail-detailnya. Dan saya juga minta kepada pemerintah daerah untuk saya diberikan perjanjian bahwa tanah yang sisanya itu yang ditimbun itu akan dibayarkan,” bebernya.
Menurutnya, mekanisme pembayaran dapat dibicarakan melalui anggaran perubahan maupun anggaran pokok pemerintah daerah.
Haji Nyampa kembali menegaskan bahwa dirinya siap membuka akses lahan dalam waktu dekat apabila kesepakatan tersebut tercapai.
“Saya ini cuma mau dihargai. Dan insya Allah saya buka dalam satu dua hari ini apabila ada kesepakatan seperti itu,” tegasnya.
Sampah Menumpuk di Gowa
Diketahui, tumpukan sampah menggunung di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Gowa dalam beberapa hari terakhir.
Kondisi tersebut terjadi setelah aktivitas pengangkutan sampah terhenti sejak 16 September 2026. Akibatnya, sampah menumpuk dan menimbulkan bau menyengat hingga dikeluhkan masyarakat.
Penumpukan sampah tersebut salah satunya disebabkan belum cairnya anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa.
Selain persoalan BBM, aktivitas pembuangan sampah juga terkendala akses menuju TPA Caddika, Kecamatan Bajeng, yang ditutup oleh pemilik lahan.
Kini, penyelesaian persoalan lahan tersebut menjadi salah satu bagian penting agar aktivitas pembuangan dan pengangkutan sampah di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan.

Tinggalkan Balasan