Jakarta — Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin akan menjalankan roda pemerintahan sementara setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan. Menurut dia, secara regulasi wakil bupati mengisi kekosongan kepemimpinan hingga ada penetapan pelaksana tugas (Plt) bupati.
“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi wakil bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” kata Andi Sudirman, Sabtu (26/9), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum. Sementara itu, jajaran Pemkab Gowa diharapkan tetap fokus menjalankan tugas, menjaga pelayanan publik, dan memastikan program pemerintahan berjalan.
“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (24/9). Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU dalam pengurusan sejumlah perizinan di Gowa pada 2025–2026.
Penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan. Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam perkara ini, penyidik menyebut terdapat permintaan uang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Kedua, dugaan pungutan kepada pihak Indomaret dengan dalih corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Ketiga, terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Penyidik menyebut Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Keempat, penyidik menyebut adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino.(*)

Tinggalkan Balasan