SULSELONLINE.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang tidak serta-merta mencopot jabatannya saat ini.

Secara hukum, Husniah masih sah mengemban tugas sebagai Bupati Gowa hingga Surat Keputusan (SK) Pemberhentian resmi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, menjelaskan bahwa putusan peradilan tidak langsung mengeksekusi pemberhentian seorang kepala daerah secara otomatis.

“Putusan pengadilan itu harus dieksekusi oleh pejabat berwenang. Yang mengangkat, melantik, dan menerbitkan SK pengangkatan bupati adalah Kemendagri. Jadi, proses pemberhentiannya pun wajib melalui keputusan formal SK Kemendagri,” ujar Fajlurrahman.

Alur dan Tenggat Waktu Prosedur Hukum

Untuk menindaklanjuti keputusan final MA tersebut, terdapat tahapan administrasi ketat yang wajib dipatuhi oleh lembaga legislatif daerah maupun pemerintah pusat:

  1. Penerimaan Salinan Putusan: Proses formal berjalan segera setelah DPRD Gowa menerima salinan resmi putusan dari MA.
  2. Usulan DPRD (Maksimal 14 Hari): Pimpinan DPRD Gowa memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja sejak salinan diterima untuk mengajukan surat permohonan usul pemberhentian kepada Mendagri.
  3. Penerbitan SK Mendagri (Maksimal 30 Hari): Berkas yang diterima kementerian wajib ditindaklanjuti dengan penerbitan SK pemberhentian paling lambat 30 hari sejak dokumen diserahkan.

 

Fajlurrahman menegaskan mekanisme hukum ini diatur secara tegas dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“DPRD sebagai lembaga politik tidak bisa semena-mena langsung memberhentikan bupati, mengingat bupati dipilih langsung oleh rakyat. Harus ada tahapan konstitusional yang dilalui,” lanjutnya mengutip makassar.tribunnews.com.

Pergeseran Tahta Pemkab Gowa

Apabila Kemendagri resmi menerbitkan SK Pemberhentian, peta kepemimpinan di Kabupaten Gowa akan mengalami rotasi kepemimpinan:

  • Pengangkatan Bupati: Wakil Bupati Gowa (Darmawangsyah Muin) secara otomatis diangkat mengisi posisi Bupati Gowa.
  • Pengisian Kursi Wakil Bupati: Jabatan wakil bupati yang kosong kemudian diisi melalui mekanisme legislatif. Bupati yang baru dilantik akan mengusulkan dua nama calon ke DPRD Gowa untuk dipilih secara resmi.

 

Catatan Perkara Uji Pendapat di MA

Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa teregister dengan nomor perkara 1 P/UP/2026 dalam klasifikasi Perkara Tata Usaha Negara (TUN).

  • Tanggal Registrasi: Jumat, 21 Agustus 2026
  • Majelis Hakim: Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN. (Ketua Majelis), Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. (Anggota)
  • Status Putusan: Diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026 dengan amar menyatakam “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”