MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sipakatau, Lantai 2 Balai Kota Makassar, Jumat (18/9).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar.
Pembahasan perubahan tata tertib menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi internal DPRD. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar berjalan tertib, terarah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat paripurna, proses pembahasan dan pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Sejumlah ketentuan terkait tata kelola dan pelaksanaan kegiatan kedewanan diselaraskan dengan kebutuhan kelembagaan serta dinamika pelaksanaan tugas DPRD.
Pengambilan keputusan tersebut sekaligus menandai tahapan lanjutan dalam proses penyempurnaan tata tertib DPRD Kota Makassar. Perubahan regulasi internal diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD secara lebih efektif.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Kota Makassar pada Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 sekaligus mencerminkan pelaksanaan fungsi kelembagaan melalui forum resmi sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan