Sulselonline.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tentang unsur kerugian negara dikeluarkan dari definisi tindak pidana korupsi.

Hasto menegaskan, PDIP tidak setuju dengan usulan tersebut karena dinilai menyederhanakan persoalan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, gagasan tersebut bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang diharapkan publik.

“Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” tegas Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Hasto mengingatkan agar pejabat publik memberikan keteladanan serta tidak sembarangan melontarkan wacana yang merusak semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara dalam proyek-proyek strategis.

“Nah sehingga jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat. Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto meminta Luhut untuk fokus menjawab isu-isu transparansi ketimbang berupaya mengubah regulasi pidana korupsi.

“Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi… Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian merubah definisi dari korupsi,” pungkasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Hasto menyampaikan bahwa PDIP meluncurkan kurikulum dan sistem kaderisasi antikorupsi internal menjelang peringatan Hari Pahlawan bulan November mendatang guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi.

Luhut berujar bahwa Prabowo setuju dengan kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.

Menurut Luhut menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).(*)