MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026) sore.

Suahasil dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Jabatan 2024-2029.

Suahasil Nazara bukan sosok baru di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pria kelahiran Jakarta, 23 November 1970, tersebut kemudian kembali dipercaya menduduki posisi Wakil Menteri Keuangan hingga pemerintahan Presiden Prabowo.

Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa resmi diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan setelah sekitar satu tahun menjabat. Purbaya dilantik sebagai Menkeu pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jabatan baru yang akan ditempati Purbaya setelah tidak lagi menjadi Menteri Keuangan.

Dalam Keppres Nomor 97/P Tahun 2026, keputusan Presiden Prabowo yang diumumkan pada 14 September 2026 hanya menetapkan pemberhentian Purbaya dari jabatan Menkeu dan pengangkatan Suahasil Nazara sebagai penggantinya.

Sebelum pergantian tersebut, Purbaya masih menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan. Bahkan, pada Senin (14/9/2026), ia sempat mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang membahas RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan.

Pergantian Purbaya sebagai Menkeu mendapat sorotan dari Pengamat Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Wahyuddin Abdullah.

Prof Wahyuddin menilai, tantangan utama Suahasil sebagai Menkeu baru adalah menjaga keseimbangan antara ambisi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara.

Menurutnya, Suahasil harus mampu menjalankan berbagai program prioritas Presiden Prabowo tanpa mengorbankan kesehatan fiskal.

“Tantangan Kemenkeu baru ke depan adalah bagaimana mengeksekusi program-program prioritas Presiden Prabowo secara optimal tanpa mengorbankan kehati-hatian fiskal,” kata Prof Wahyuddin saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (14/9/2026) malam.

Selain itu, Suahasil juga diharapkan mampu meminimalisasi tarik-menarik kebijakan antara target pertumbuhan ekonomi yang ambisius dengan kapasitas riil keuangan negara.

Prof Wahyuddin mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan penting yang harus dihadapi Menkeu baru.

Pasalnya, selama menjabat, Purbaya dinilai memiliki kinerja yang baik dan cenderung konservatif dalam menjaga defisit anggaran serta rasio utang.

“Purbaya selama menjabat Menkeu kinerjanya baik-baik saja dan sangat konservatif menjaga aman defisit anggaran dan rasio utang, tetapi presiden selalu mendorong target pertumbuhan ekonomi yang ambisius,” katanya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar itu menilai, selama ini tidak terlihat adanya kebijakan Kemenkeu di bawah Purbaya yang bertentangan dengan keinginan Presiden.

Arah kebijakan fiskal maupun RAPBN juga tetap ditetapkan melalui persetujuan resmi Presiden.

Karena itu, ia melihat dinamika tersebut lebih mungkin berkaitan dengan tarik-menarik teknis atau fiscal bargaining antara kebutuhan pemerintah mempercepat pembangunan dan kalkulasi teknokratis untuk menjaga kesehatan fiskal.

“Kemungkinannya, ini terkait tarik-menarik teknis (fiscal bargaining) antara ambisi politik pemerintah untuk mengebut pembangunan dan kalkulasi teknokratis Purbaya agar tetap sehat,” jelasnya.

Di sisi lain, Prof Wahyuddin menilai Suahasil memiliki bekal pengalaman yang cukup kuat untuk memimpin Kemenkeu.

Pengalaman panjang sebagai Wakil Menteri Keuangan membuat Suahasil dinilai memahami detail teknis, birokrasi, hingga tata kelola fiskal internal Kemenkeu.

“Suahasil bukanlah figur baru di Kemenkeu, dengan pengalaman panjang sebagai Wamenkeu sejak era pemerintahan sebelumnya. Suahasil dipandang sangat memahami detail teknis dan dapur birokrasi, serta tata kelola fiskal internal,” jelas profesor pertama di bidang akuntansi keuangan UIN Alauddin Makassar tersebut. (*)