SULSELONLINE.COM — Pemkab Maros resmi menerapkan PPKM mikro terbatas, setelah kasus Covid-19 yang terus meningkat setiap hari.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 440.4.1/55/DINKES pada 8 Juli 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Penerapan PPKM mikro terbatas ini berlaku sampai 20 Juli. Dalam surat edaran itu ada 19 poin yang tertuang di dalamnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam meminta agar Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing tingkat kecamatan, kelurahan dan desa dioptimalkan.

Ia juga menjelaskan kalau semua kegiatan belajar mengajar untuk semua sekolah, perguruan tinggi, akademi dan lain-lain, diimbau agar dilakukan secara daring (online) atau luring.

“Untuk pembelajaran tatap muka disesuaiakan zona per kecamatan,” ujarya, Jumat (9/7/2021).

Dalam Surat edaran itu juga, Bupati Maros mengatur jam operasional pasar dan toko klontong.

“Pasar hanya bisa beroperasi sampai pukul 17.00 wita. Kalau toko klontong bisa sampai pukul 22.00 Wita dan minimarket sampai pukul 21.00 Wita,” jelasnya.

Untuk tempat ibadah seperti masjid dan gereja dibatasi, hanya 50 persen (separuh) dari kapasitas dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Maros, H Takdir mengatakan untuk proses pembelajaran tatap muka akan tetap dilakukan.

Kecuali untuk desa atau kelurahan yang tinggi kasus aktif Covid-19.

“Setelah kami lakukan pendataan itu ada 75 sekolah yang tak diperkenankan masuk melakukan tatap muka,” ungkapnya.

Sedangkan sekolah yang dibolehkan tatap muka ada sekitar 150 sekolah yang tersebar di 14 kecamatan.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros dr M Yunus, menjelaskan adanya peningkatan kasus yang cukup tinggi.

Ia mengatakan peningkatan kasus pada Kamis 8 Juli, mencapai 16 orang.

“Kemarin ada penambahan 16 kasus, ada yang sembuh lima orang dan meninggal dunia satu orang,” paparnya, saat dihubungi Jumat siang.

Total kasus saat ini berjumlah 83 orang dan tersebar di 13 kecamatan.

“Empat orang berasal dari Maros Baru, tiga orang dari Lau, masing-masing dua orang dari Bontoa dan Mallawa, dan masing-masing satu orang dari Tanralili, Cenrana dan Tompobulu,” jelasnya.

Sementara Kecamatan Moncongloe dan Marusu masing-masing 10 orang Kecamatan Bantimurung dan Simbang masing-masing 13 kasus.

Untuk Kecamatan dengan kasus tertinggi berada di Turikale 16 Kasus dan Mandai dengan 17 kasus. (*)