SULSELONLINE.COM — Seorang dokter di RSUD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adiany Adil, menyatakan dirinya tak percaya Covid-19.

Pernyataannya itu kemudian viral di media sosial.

Hal itu dituliskan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani dr Adiany Adil, pada 25 Agustus 2021.

Ia juga menyertakan nomor teleponnya di surat itu. Berikut ini pernyataannya:

Yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama dr. Adiany Adil sebagai salah satu pihak yang berwenang dan berkompeten membuat pernyataan akan Covid-19.

Bahwa berdasarkan disiplin ilmu saya yaitu berkenaan dengan profesi dokter, sosok ahli dalam hal penegakan diagnosis, maka saya dengan tegas dan jelas tetapkan bahwa sejak dahulu hingga detik ini para dokter termasuk saya tidak pernah tegakkan diagnosis Covid-19.

Bahwa dalam teori dan praktek kedokteran, TIDAK PERNAH ADA DIAGNOSIS COVID-19/CORONA VIRUS DISEASE-19. Dan olehnya itu, pasien Covid-19 itu tidak pernah ada.

Demikianlah surat pernyataan yang saya buat untuk dipergunakan demi kemaslahatan ummat manusia.

Ketika dimintai konfirmasi detikcom, dr Adiany Adil menegaskan pernyataannya itu benar adanya.

“Itu bukan pernyataan kontroversial, sebab apa yang saya nyatakan itu adalah ilmu pengetahuan, ilmu kedokteran, jadi fix, harga mati tidak dapat ditawar lagi. So, tidak ada yang dapat mengganggu gugat. Semua dokter di belahan bumi manapun pasti tahu perihal Covid-19 itu bukanlah diagnosa, bukan menjadi jenis penyakit yang dijadikan dokter sebagai diagnosa,” tulisnya, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Karena yakin Covid-19 bukan diagnosa, ia mengaku berani membuat pernyataannya itu dan menyebarkannya ke media sosial. Dia lalu menantang dokter lain yang menyebut Covid-19 sebagai diagnosa.

Atas pernyataan tersebut, ia sempat dimintai klarifikasi oleh pihak Polres Enrekang dan Kodim 1419 Enrekang.

Dia juga mengaku mendapat apresiasi dari Polres dan Kodim Enrekang.

Menurutnya, IDI Cabang Enrekang yang justru memperlihatkan sikap yang tidak etis dengan menunjuk-nunjuk dan menyuruhnya diam saat dilakukan pertemuan.

“Sehingga saya memutuskan meninggalkan ruangan dan terlebih dahulu saya beritahukan gampang ingin membantah pernyataan saya cukup teman sejawat membuat pernyataan tandingan sebagai bantahan surat pernyataan saya,” tegasnya.

Sikap IDI Enrekang

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Enrekang menyoroti pernyataan dokter RSUD Enrekang, Adiany Adil, yang menyebut bahwa pasien Covid-19 tidak pernah ada dan Covid-19 bukan diagnosis.

Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan profesi dokter.

“Statement bahwa pasien Covid-19 tidak pernah ada, yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami. Statement seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter,” ujar Ketua IDI Cabang Enrekang Amrullah kepada wartawan, pada Kamis 2 September 2021.

Ia menyebut surat pernyataan dr Adiany Adil soal Covid-19 bukan diagnosis menimbulkan permasalahan yang cukup meresahkan mengingat yang bersangkutan merupakan anggota IDI.

Ia juga menyinggung terkait kepribadian dr Adiany Adil yang dinilai keras.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Enrekang, Sutrisno mengungkapkan hasil penelusurannya, sejak 2011, dr Adiany Adil untuk sementara tidak menjalankan profesinya sebagai dokter karena sedang dalam masa pendidikan untuk mengambil spesial anestesi.

“Namun informasi yang kami terima sejak April 2021, Adiany Adil tidak tercatat lagi sebagai mahasiswi di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan Unhas dan secara fungsional STR atau surat tanda registrasi yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak 2016 sehingga untuk praktik tidak bisa dan harus memperpanjangnya,” jelasnya.

Satu alasan dilakukannya drop out (DO) oleh pihak kampus, adalah yang bersangkutan tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar-mengajarnya di Unhas kepada Pemkab Enrekang, yang mana kewajiban tersebut harus dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Sutrisno juga membeberkan bahwa Adiany Adil juga telah mendapatkan surat teguran dari Sekda Enrekang lantaran indisipliner dalam kapasitasnya sebagai seorang ASN.

“Yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi hadir atau masuk kerja dan sudah ada surat teguran dari Sekda Enrekang. Berdasarkan perilakunya, yang bersangkutan saat ini sudah bisa dilakukan pemecatan karena sudah tidak melaksanakan tugas selama 1 tahun lebih,” terangnya.

Terancam Kena Sanksi

Kabag Hukum Pemkab Enrekang, Dirhamsyah mengatakan ada sanksi bagi Adiany Adil jika ditemukan pelanggaran.

“Apabila hasil dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan pelanggaran maka Bupati Enrekang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan, pada Kamis 2 September 2021.

Dirhamsyah mengatakan pihaknya tengah mengupayakan bagaimana penanganan Covid-19 agar segera berakhir sehingga ekonomi bisa cepat pulih.

“Namun di sisi lain tersebarnya pemberitaan yang menjadi perhatian publik viral di media sosial dan sangat sensitif,” tuturnya.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.

“Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Enrekang, Jumurdin, mengatakan dari sisi kepegawaian akumulatif 40 hari dalam setahun, Adiany Adil yang tidak melaksanakan tugas sebagai ASN sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemecatan.

“Namun, dari sisi kemanusiaan, kami akan memberikan dulu kesempatan kepada pihak IDI cabang Enrekang untuk dilakukan pendekatan secara kekeluargaan,” urainya.

Polisi Turun Tangan

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terkait surat pernyataan tersebut.

“Masih on process, melalui langkah penyelidikan,” terangnya.

Ia tidak ingin berspekulasi soal kemungkinan Adiany Adil mengalami depresi. Jika proses pemeriksaan penyidik selesai, baru polisi akan melakukan tes kejiwaan.

“Jika lengkap semua proses pemeriksaan penyidik akan menentukan perlu-tidaknya pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga membantah memberi apresiasi ke dokter tersebut. Dia justru menyayangkan sikap yang membuat pernyataan kontroversial.

“Kita tidak pernah apresiasi terhadap perbuatan dan sikap yang bersangkutan, tolong diperbaiki ya. Sikap kita normatif dan akan laksanakan prosedur hukum sesuai aturan hukum sesuai fakta-fakta dan pihak-pihak yang berkompeten. Justru kita menyayangkan sikap yang bersangkutan,” tegasnya. (*)