MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman yang semakin menipis. Salah satu opsi yang tengah dikaji yakni penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di Kabupaten Maros.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah meninjau langsung salah satu lahan yang dinilai berpotensi menjadi kawasan pemakaman warga Makassar di wilayah Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).
Munafri mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kondisi lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai TPU dalam jangka panjang.
“Nah, inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang,” kata Munafri.
Menurut Munafri, lahan yang ditinjau memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare. Luasan tersebut dinilai cukup potensial untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga Makassar dalam jangka panjang.
“Kurang lebih kita hitung 15 sampai 20 hektare yang ada di sana untuk memastikan,” ujarnya.
Munafri membandingkan luas lahan tersebut dengan TPU Antang yang saat ini memiliki luas sekitar 9 hektare. TPU tersebut telah digunakan selama hampir 20 tahun dan kini semakin penuh.
“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Makassar ingin memastikan persoalan lahan pemakaman tidak kembali menjadi masalah dalam beberapa tahun mendatang. Penyediaan TPU baru, kata Munafri, harus dirancang sebagai solusi jangka panjang.
“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” tuturnya.
Munafri menyebut terdapat dua hingga tiga lokasi di Kabupaten Maros yang berpotensi dikembangkan sebagai kawasan pemakaman warga Makassar. Namun, pemerintah belum akan menetapkan lokasi sebelum seluruh aspek teknis dan administratif diperiksa secara menyeluruh.
“Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi,” katanya.
Perhatikan Kondisi Tanah dan Risiko Banjir
Selain luas lahan, kondisi geografis menjadi salah satu pertimbangan utama. Pemkot Makassar membutuhkan kawasan yang tidak hanya luas, tetapi juga aman dari potensi banjir dan memiliki kondisi tanah yang memungkinkan untuk pemakaman.
“Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Karena lahan kuburan ini tidak hanya harus besar, tapi juga harus bebas dari banjir,” ujar Munafri.
Pemkot juga berencana melakukan pemeriksaan teknis, termasuk uji sondir, untuk mengetahui kondisi tanah di bawah permukaan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan lokasi tidak didominasi batu cadas atau material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.
“Makanya setelah kita melihat, kemungkinan akan ada peninjauan lebih detail dari pihak-pihak teknis untuk bisa seperti sondir,” katanya.
“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” lanjut Munafri.
Selain kondisi tanah, pemerintah akan mempertimbangkan kontur lahan, potensi genangan, aksesibilitas, serta kelayakan kawasan secara keseluruhan.
DPRD Sebut TPU Makassar Mulai Overkapasitas
Anggota Komisi D DPRD Makassar Muchlis Misbah mengatakan kebutuhan lahan pemakaman baru sudah semakin mendesak. Ia menyebut sejumlah TPU di Makassar saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas.
“Sepertinya sebenarnya sudah overkapasitas. Ya, adapun sekarang ini yang kami isi, saya lihat fakta di lapangan adalah tinggal mengisi di sela-sela yang kosong atau ditumpuk,” kata Muchlis.
Menurut dia, ruang pemakaman yang tersedia saat ini diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar lima bulan jika tidak segera dilakukan langkah antisipasi.
“Dan itu mungkin bisa bertahan kurang lebih tinggal sisa sampai lima bulan ke depan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota memang harus cepat mengantisipasi ini, mengantisipasi overkapasitas daripada pemakaman,” tegasnya.
Muchlis menyebut sejumlah TPU, seperti Panaikang, Sudiang, Beroanging, dan Dadi, menghadapi persoalan keterbatasan lahan.
Karena itu, ia mendukung langkah Pemkot Makassar mencari lahan baru, termasuk di wilayah Kabupaten Maros. Menurutnya, lokasi di Tompobulu menjadi salah satu opsi yang cukup memungkinkan karena memiliki lahan relatif luas dan kondisi geografis yang dinilai lebih sesuai.
Meski demikian, Muchlis mengingatkan agar rencana tersebut tidak hanya mempertimbangkan luas lahan.
“Harus dipastikan lokasi yang kita ingin beli itu tidak bermasalah, dokumen kepemilikannya jelas, dan masuk dalam RTRW untuk pemakaman Kabupaten Maros,” tegasnya.
Ia juga menilai persoalan jarak perlu diperhitungkan secara matang. Salah satu lokasi yang ditinjau berada cukup jauh dari pusat Kota Makassar. Namun, menurut Muchlis, jarak tersebut masih dapat dipertimbangkan apabila akses jalan menuju lokasi memadai.
“Jauhnya itu ke Kota Makassar menurut saya jauh kan itu relatif, kan jalannya cukup bagus,” ujarnya.
Harus Sesuai Regulasi
Munafri menegaskan, rencana penyediaan TPU di Kabupaten Maros memiliki konsekuensi regulasi karena lokasinya berada di luar wilayah administratif Kota Makassar.
Karena itu, proses pengadaan dan pemanfaatan lahan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.
“Jadi penting sekali untuk mengingat regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan lahan kuburan ini,” lanjutnya.
Muchlis juga menekankan perlunya komunikasi antara Pemkot Makassar dan Pemkab Maros, terutama untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penerimaan masyarakat sekitar.
“Yang menjadi perhatian Wali Kota kemarin adalah geografi yang ada di Mandai kurang bagus, agak pegunungan. Tapi yang cocok ini kayaknya di Tompobulu, kurang lebih 20 hektare,” kata Muchlis.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan masyarakat di sekitar lokasi dapat menerima rencana tersebut agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
Setelah kajian teknis, legalitas lahan, tata ruang, akses, kondisi geografis, serta aspek sosial selesai dilakukan, Pemkot Makassar akan menentukan langkah selanjutnya.
“Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain,” pungkas Munafri. (*)

Tinggalkan Balasan