SULSELONLINE.COM – Pemerintah Indonesia kini resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Umat muslim dapat menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kini, perjalanan umrah tidak hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi juga secara mandiri.
Umrah mandiri adalah perjalanan ibadah yang dilakukan tanpa bantuan biro, di mana jamaah mengurus sendiri seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket, akomodasi, hingga visa.
Selama ini, umat muslim umumnya berangkat umrah secara rombongan dengan pendampingan agen perjalanan. Karena itu, kehadiran skema umrah mandiri menjadi alternatif baru bagi mereka yang ingin beribadah dengan lebih fleksibel, pribadi, dan efisien.
Syarat Umrah Mandiri
Berdasarkan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, calon jamaah yang ingin menjalankan umrah mandiri harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Beragama Islam
2. Memiliki paspor yang berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian
Selain itu, calon jamaah wajib memiliki bukti pemesanan hotel resmi di Makkah dan Madinah. Bukti pemesanan ini menjadi syarat utama dalam pengajuan visa umrah. Jika tidak ada bukti yang sah, maka pengajuan visa akan ditolak.
Cara Daftar Umrah Mandiri Lewat Aplikasi Nusuk
Pendaftaran umrah mandiri bisa dilakukan melalui aplikasi **Nusuk Umrah**, yang tersedia di Google Play dan App Store.
Nusuk Umrah merupakan platform digital resmi pemerintah Arab Saudi yang membantu jamaah haji, umrah, dan wisatawan dalam mengatur seluruh aspek perjalanan mereka — mulai dari visa, paket ibadah, akomodasi, transportasi, hingga izin kunjungan ke tempat suci seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Alur Pendaftaran Umrah Mandiri
1. Siapkan dokumen penting, seperti paspor, identitas diri, bukti vaksinasi, dan surat keterangan sehat.
2. Ajukan visa melalui aplikasi Nusuk atau platform resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, atau melalui mitra Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
3. Pesan tiket dan akomodasi secara mandiri melalui platform resmi yang terdaftar di sistem Arab Saudi. Setelah itu, data perjalanan wajib dilaporkan ke Siskopatuh Kemenag agar status jamaah terverifikasi.
4. Ikuti bimbingan manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pembimbing yang direkomendasikan pemerintah.
5. Gunakan jasa Muthowif (pemandu ibadah umrah) jika ini adalah perjalanan umrah mandiri pertama. Muthowif bertugas membimbing tata cara ibadah dan memberikan pendampingan spiritual selama di Tanah Suci.
Dengan mengikuti seluruh prosedur ini, jamaah umrah mandiri akan mendapatkan perlindungan dan pengawasan hukum yang sama seperti jamaah yang berangkat melalui biro perjalanan. (*)

Tinggalkan Balasan