GOWA – Pergantian Ketua DPRD Gowa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ternyata telah disepakati jauh sebelum pelantikan anggota dewan periode 2024–2029. Tiga legislator PPP, yakni Muh Ramli Siddik Dg Rewa, Fahmi Adam, dan Asrul Makkaraus, membuat perjanjian resmi di hadapan notaris terkait pembagian masa jabatan Ketua DPRD Gowa.

Kesepakatan tersebut turut disaksikan Ketua DPC PPP Gowa, Nursyam, serta tokoh politik Amir Uskara.

“Mereka bertiga membuat kesepakatan di depan notaris. Saya sebagai Ketua DPC PPP dan Pak Amir Uskara menjadi saksi,” ujar Nursyam, Selasa (24/2/2026).

Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa Ramli Siddik Dg Rewa menjabat sebagai Ketua DPRD Gowa selama 15 bulan. Selanjutnya, sisa masa jabatan dibagi antara Fahmi Adam dan Asrul Makkaraus.

“Ramli Siddik 15 bulan, kemudian Fahmi Adam sekitar 22 bulan, dan setelah itu dilanjutkan oleh Asrul Makkaraus,” jelasnya.

Sejalan dengan kesepakatan tersebut, Fahmi Adam resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Gowa melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), Senin (6/4/2026). Pelantikan berlangsung di ruang rapat DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu.

Fahmi yang merupakan pendatang baru di DPRD Gowa langsung menduduki posisi strategis tersebut. Ia dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Usai prosesi pelantikan, Fahmi yang tampil mengenakan jas hitam, songkok, dan dasi kuning emas, langsung memimpin rapat paripurna.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, serta unsur pimpinan DPRD Gowa seperti Hasrul Abdul Rajab, Taufiq Surullah, dan Tina Haji Tino Daeng Mawang.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menjelaskan bahwa proses PAW telah melalui tahapan paripurna yang kuorum.

“Rapat paripurna dihadiri 31 anggota dewan. Saya pimpin bersama dua wakil ketua lainnya,” ujarnya.

Paripurna tersebut membahas persetujuan pemberhentian Ketua DPRD Gowa sisa masa jabatan 2024–2026 sekaligus pengusulan PAW. Hasilnya kemudian diteruskan ke bupati dan gubernur sebelum kembali ke DPRD untuk proses pelantikan.

Diketahui, Muh Ramli Siddik Dg Rewa harus mengakhiri jabatannya setelah 15 bulan menjabat, sesuai kesepakatan awal.

Ramli sendiri merupakan politisi senior yang telah empat periode duduk di DPRD Gowa dari daerah pemilihan Pallangga dan Barombong. Ia memulai karier politik sejak 2009, dengan latar belakang aktivis organisasi seperti Ikatan Pemuda Muhammadiyah, KNPI, hingga AMPI.

Dengan pelantikan ini, Fahmi Adam akan memimpin DPRD Gowa selama kurang lebih 22 bulan sebelum estafet kepemimpinan dilanjutkan oleh Asrul Makkaraus sesuai perjanjian yang telah disepakati. (*)