MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (27/8/2026). Kunjungan tersebut untuk mempelajari mekanisme pendataan dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), khususnya Marine Fuel Oil (MFO) yang digunakan sebagai bahan bakar kapal laut.
Kepala Bapenda Sulut, June E. Silangen, mengatakan pihaknya tertarik dengan langkah Bapenda Sulsel dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari MFO.
Ia menambahkan, Bapenda Sulut pernah menerima PBBKB MFO dari PT Pertamina pada 2019-2023, namun pembayaran dihentikan Pertamina ketika berubah nama menjadi PT Pertamina Patra Niaga.
Rombongan Bapenda Sulut diterima Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra, didampingi Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka, Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) M. Irvandi Thamrin, Plt Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan M. Yunus Hakim, serta sejumlah pejabat dan staf terkait.
Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno mengatakan, pembahasan mengenai pengenaan PBBKB atas MFO telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah bersama aparat penegak hukum serta sejumlah pemangku kepentingan.
Pembahasan tersebut mencakup aspek regulasi, teknis pemungutan hingga mekanisme pengenaan pajak atas MFO.
“Beberapa minggu lalu pemerintah pusat dan daerah bersama penegak hukum serta para pemangku kepentingan telah membahas aspek regulasi, teknis, hingga mekanisme pengenaan pajak MFO,” kata Andi Winarno.
Ia menjelaskan, pengenaan PBBKB atas MFO merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola penerimaan daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam ketentuan PBBKB, bahan bakar kendaraan bermotor merupakan bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Ketentuan perpajakan juga mencakup bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Pengenaan PBBKB dilakukan atas penyerahan bahan bakar oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna. Dalam UU HKPD, penyedia bahan bakar merupakan pihak yang memungut PBBKB.
Pemprov Sulsel sebelumnya juga telah menggelar forum khusus membahas MFO sebagai objek PBBKB bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kemendagri, BPK, BPKP, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Bapenda Sulsel dan Pertamina.
Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, M. Irvandi Thamrin, mengatakan optimalisasi penerimaan PBBKB membutuhkan koordinasi lintas instansi, terutama dalam pendataan dan pengawasan.
Bapenda Sulsel, kata dia, rutin berkoordinasi dengan kementerian, aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga maupun badan usaha yang berkaitan langsung dengan distribusi bahan bakar.
“Kami rutin melakukan koordinasi dengan kementerian, aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga hingga badan usaha yang berkaitan langsung dengan distribusi bahan bakar. Ini sangat membantu kami dalam mengoptimalkan PAD,” ujarnya.
Bapenda Sulsel berkomitmen akan melakukan penagihan PBBKB atas penyaluran MFO oleh para Wajib Pungut yang ada di Sulsel.(lim)

Tinggalkan Balasan