MAKASSAR — Sistem antrean kendaraan dengan skema ganjil-genap mulai diberlakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (13/9/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatur pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Penerapan sistem ganjil-genap tersebut mengacu pada surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulsel.
Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, tersebut berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026.
Pada hari pertama penerapan, sejumlah SPBU di Makassar mulai memberlakukan ketentuan tersebut. Salah satunya terlihat di SPBU 74.902.32, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kendaraan yang hendak mengisi BBM diarahkan mengikuti ketentuan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Pada Minggu (13/9/2026), kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan mengisi BBM.
Sementara kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap tidak diperbolehkan mengantre dan baru dapat dilayani pada Senin (14/9/2026).
Penerapan sistem tersebut dilakukan sebagai upaya mengatur antrean kendaraan di SPBU di tengah panjangnya antrean pengisian BBM di sejumlah wilayah Sulsel.
Di tengah penerapan sistem ganjil-genap, kondisi antrean BBM di sejumlah SPBU Makassar dilaporkan mulai melandai.
Pertamina Patra Niaga menyebut antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Makassar secara bertahap mulai berkurang seiring penguatan pasokan dan pelayanan BBM bersama Pemprov Sulsel.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pasokan dan pelayanan BBM di lapangan.
“Antrean di sejumlah SPBU di Makassar saat ini secara bertahap mulai melandai. Kami terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pasokan dan pelayanan, serta berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung kelancaran pelayanan BBM kepada masyarakat,” ujar Kitty, Minggu (13/9/2026).(*)

Tinggalkan Balasan