MAKASSAR – Sejumlah sekolah di Kota Makassar diduga masih melaksanakan pembelajaran tatap muka meski Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan edaran agar satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP menerapkan pembelajaran secara daring.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah taktis Pemkot Makassar menghadapi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar, pembelajaran daring berlaku mulai 12 hingga 19 September 2026. Pembelajaran tatap muka baru dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan normal dan memungkinkan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan masih menemukan adanya sekolah yang diduga tidak mematuhi edaran tersebut.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar segera melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang diduga melanggar aturan.

“Nah, sehingga saya selaku Ketua Komisi D meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menginventarisir seluruh sekolah-sekolah yang diduga nakal atau tidak patuh terkait edaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Ari menegaskan, edaran tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta. Menurut dia, sekolah swasta juga tetap memiliki kewajiban mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Iya, semua. Sekolah swasta itu kan termasuk badan usaha. Sehingga edaran yang diberikan oleh pemerintah itu kan tidak hanya kepada sekolah negeri, tetapi juga kepada sekolah-sekolah swasta,” katanya.

Ia juga menyoroti alasan sejumlah sekolah swasta yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka karena adanya permintaan dari orang tua murid.

Menurut Ari, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan edaran pemerintah sebelum ada kebijakan baru.

“Banyak pihak sekolah yang mengatakan bahwa ini adalah permintaan dari orang tua murid untuk melakukan sekolah offline. Tetapi kan selama belum ada peraturan baru yang dimunculkan oleh pemerintah kota, itu tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Ari meminta Dinas Pendidikan tidak hanya mendata sekolah yang diduga melanggar, tetapi juga memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena kalau itu dilakukan, berarti itu melawan pemerintah. Sehingga saya minta Dinas Pendidikan itu tegas menginventarisir, kemudian memberikan sanksi,” ujarnya.

Ia mengatakan sekolah seharusnya tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menunggu pencabutan atau perubahan edaran sebelum kembali menerapkan pembelajaran tatap muka.

Menurut Ari, kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Namun, perubahan kebijakan harus disampaikan secara resmi melalui edaran atau instruksi baru dari Pemerintah Kota Makassar.

“Menyesuaikan dengan kondisi. Sehingga kalau Pemerintah Kota Makassar sudah melihat bahwa ‘Oh ini sudah bisa mi offline’, nah pasti kan ada surat edaran yang diberikan,” katanya.

Karena itu, ia meminta sekolah tidak mengambil keputusan sendiri hanya berdasarkan permintaan pihak tertentu.

“Tunggu saja instruksi. Masa ada sekolah yang lebih mendengarkan permintaan dari pihak-pihak tertentu daripada Pemerintah Kota Makassar, itu kan tidak boleh,” tegasnya.

Ari menambahkan, aturan pemerintah diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara tertib dan seragam di seluruh wilayah Kota Makassar.(*).