MAKASSAR — Hampir separuh pekerja di Kota Makassar belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Cakupan kepesertaan saat ini baru mencapai 54,3 persen, sehingga masih ada 45,7 persen pekerja yang belum terlindungi.
Data tersebut dipaparkan DPRD Kota Makassar dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026. Kondisi itu menjadi salah satu alasan DPRD mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, mengatakan regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan sosial, terutama bagi pekerja rentan yang menggantungkan kehidupan dari penghasilan harian.
Menurut Rezeki, pekerja rentan memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian Kota Makassar. Namun, kelompok tersebut masih menghadapi risiko ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kehilangan sumber penghasilan akibat kematian.
“Kita tidak hanya sedang menyusun regulasi, tetapi kita sedang membangun benteng kemanusiaan demi masa depan seluruh pekerja di Kota Makassar,” kata Rezeki, Selasa (1/9/2026).
DPRD Makassar mengapresiasi program Makassar Berjasa yang sebelumnya telah dijalankan Pemerintah Kota Makassar. Program tersebut didukung anggaran APBD sebesar Rp27,2 miliar untuk memberikan perlindungan kepada 81.446 pekerja rentan.
Makassar bahkan disebut menjadi salah satu daerah yang lebih awal mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dukungan APBD hingga tingkat RT dan RW.
Namun, Komisi D menilai program tersebut masih membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat.
Rezeki mengatakan, selama ini program tersebut masih bertumpu pada Peraturan Wali Kota (Perwali). Kondisi itu dinilai dapat membuat keberlanjutan program rentan terhadap perubahan kebijakan maupun kemampuan fiskal daerah.
Karena itu, DPRD mendorong agar perlindungan pekerja memiliki kepastian hukum melalui peraturan daerah.
“Melalui pembentukan Peraturan Daerah ini, kita melakukan penguatan status hukum kebijakan, menjadikan regulasi daerah yang berkekuatan hukum tetap, mengikat secara publik, memiliki instrumen penegakan hukum yang kuat, serta menjamin keberlanjutan perlindungan secara jangka panjang,” ujarnya.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD juga mendorong integrasi jaminan sosial bagi 81.446 pekerja rentan, sekaligus perlindungan jaminan hari tua bagi 4.000 pekerja rentan.
Urgensi pembentukan regulasi tersebut, kata Rezeki, semakin besar karena tingkat pengangguran terbuka di Kota Makassar masih berada pada angka 9,60 persen.
Minimnya perlindungan sosial dinilai dapat memperbesar risiko ekonomi keluarga pekerja. Terlebih jika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Tanpa perlindungan yang memadai, hilangnya penghasilan dapat dengan cepat membuat keluarga pekerja masuk ke kondisi ekonomi yang lebih rentan.
Ranperda yang tengah didorong DPRD Makassar itu tidak hanya mengatur jaminan sosial, tetapi juga diarahkan untuk membenahi persoalan ketenagakerjaan secara lebih luas.
Salah satunya terkait kompetensi tenaga kerja. Berdasarkan data yang dipaparkan DPRD, sekitar 62 persen angkatan kerja di Makassar belum memiliki sertifikasi profesi resmi.
Karena itu, Ranperda akan mengamanatkan integrasi program pelatihan vokasi melalui balai latihan kerja serta memperluas kemitraan dengan dunia usaha.
Kurikulum pelatihan juga diarahkan mengacu pada standar kompetensi kerja nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja sekaligus membantu menekan angka pengangguran.
Ranperda tersebut juga memuat sejumlah ketentuan afirmatif bagi kelompok pekerja rentan.
Rezeki mengatakan regulasi akan mengintervensi kesenjangan upah berbasis gender yang disebut masih berada di angka 18 persen.
Selain itu, regulasi tersebut akan menegakkan mandat kuota minimal 1 persen penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas pada sektor usaha swasta.
“Regulasi ini mengintervensi kesenjangan upah berbasis gender yang masih menyentuh angka 18 persen, menegakkan mandat hukum kuota wajib minimal 1 persen penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas pada sektor usaha swasta,” jelasnya.
“Serta penyediaan jaring pengamanan bagi pekerja migran Indonesia purna dan pekerja lanjut usia rawan sosial,” tambah dia.
Dengan pembentukan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, DPRD Makassar berharap perlindungan pekerja tidak lagi bergantung pada program jangka pendek, tetapi menjadi kebijakan yang memiliki kepastian hukum dan dapat berkelanjutan.
Sebab, di balik angka 45,7 persen pekerja yang belum terlindungi, terdapat keluarga yang berisiko kehilangan sumber penghasilan ketika kecelakaan kerja, kematian, atau risiko ketenagakerjaan lainnya terjadi.(*)

Tinggalkan Balasan