SULSELONLINE.COM – Sebanyak tiga bupati dan wakil bupati di Sulawesi Selatan (Sulsel) masa jabatannya dipercepat dan berakhir Desember 2023.
Harusnya jabatan mereka masih lama dan dipangkas dampak dari Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketiga bupati yang dimaksud yakni Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran, Bupati-Wakil Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Alimin, dan Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Mereka adalah kepala daerah Periode 2019-2024.
“(Akhir masa jabatan) dimajukan ke Desember, seperti Wajo, Pinrang, Luwu, kalau tidak salah,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Idham mengatakan masa jabatan bupati Pinrang sedianya baru berakhir pada 14 April 2024. Sementara bupati di Luwu dan Wajo normalnya berakhir 15 Februari 2024.
“(Masa jabatan Bupati) Pinrang itu April (2024 berakhir), Wajo dan Luwu Februari (2024 berakhir). Cuma dikurangi satu dua bulan lebih,” sebutnya.
Kebijakan pengurangan masa jabatan ini merupakan konsekuensi dari Pilkada serentak 2024. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Idham mengatakan kepala daerah yang masa jabatannya berkurang akan mendapat kompensasi dari pemerintah. Dia mengaku aturannya sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Iya sudah ada dari Kemendagri. (Rincian kompensasinya) masih menunggu,” tutur Idham.
Idham menyebut bupati yang dipangkas masa jabatannya akan digantikan tunjangan dan gajinya. Namun dia enggan berspekulasi lebih lanjut terkait itu.
“Tapi dibayar tunjangan dan gaji. Digantikan. (Kompensasi selain dari itu) Belum. Sementara yang kita tahu itu,” tambahnya.
Pihaknya juga belum merencanakan menyiapkan kandidat penjabat (pj) kepala daerah yang diusulkan untuk menggantikan ketiga bupati itu. Idham mengaku masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.
“Kita menunggu surat dari Kemendagri. Kami tidak pernah laksanakan sebelum ada surat. Kita menunggu dulu surat dari Kemendagri, baru kita usul,” ucap Idham.(*)

Tinggalkan Balasan