MAKASSAR — Pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, masih terganjal persoalan pembebasan lahan. Sedikitnya tiga bidang tanah dengan total luas sekitar 1.025 meter persegi masih bermasalah karena dikuasai atau diklaim oleh pihak berbeda.

Tiga bidang tersebut masing-masing dikuasai Letkol Amsal Sampetondok seluas 520 meter persegi, Rabaya seluas 405 meter persegi, dan Jasmani Agi seluas 100 meter persegi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar masih melakukan verifikasi untuk memastikan status dan pihak yang berhak atas lahan tersebut. Kondisi ini membuat Pemkot Makassar belum dapat membayarkan ganti rugi pengadaan tanah.

Jembatan Kembar Barombong merupakan bagian penting dari jalur yang menghubungkan Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan. Kawasan tersebut juga kerap menjadi titik kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pembangunan Jembatan Barombong mendesak dilakukan untuk mengurai kemacetan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga,” kata Munafri, Kamis (3/9/2026).

Menurut Munafri, Pemkot Makassar terus berupaya menyelesaikan persoalan pembebasan lahan agar pembangunan fisik jembatan dapat segera direalisasikan.

Pemkot Makassar bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan lahan, sedangkan pembangunan konstruksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” tuturnya.

Munafri mengatakan proses verifikasi masih dilakukan untuk memastikan posisi dan status hukum masing-masing bidang tanah yang masuk dalam lokasi pengadaan.

“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menjelaskan, terdapat tiga pihak yang menguasai bidang tanah yang masih bermasalah, yakni Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

Bidang tanah yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok memiliki luas sekitar 520 meter persegi. Lahan tersebut dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244, dengan surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan sertifikat diterbitkan pada 12 Desember 2008.

“Beliau memiliki sertifikat. Dengan luas tempat 520 meter persegi,” kata Sri.

Sementara itu, bidang tanah yang dikuasai Rabaya memiliki luas sekitar 405 meter persegi. Dasar penguasaannya berupa dokumen tanah redistribusi yang berkaitan dengan program land reform tahun 1964.

Adapun bidang ketiga dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Dasar penguasaannya berupa surat pelepasan hak serta sejumlah dokumen penguasaan fisik dan perpajakan.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena terdapat klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terhadap kawasan tersebut.

Selain klaim perusahaan, terdapat pula gugatan yang melibatkan sejumlah warga yang berdomisili di sekitar lokasi terdampak pengadaan tanah.

Sri mengatakan, pihaknya juga menemukan sertifikat hak atas tanah milik GMTD yang diterbitkan pada 2003.

“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya,” beber Sri.

Perbedaan dasar penguasaan, dokumen, serta tahun penerbitan hak atas tanah membuat Pemkot Makassar tidak dapat langsung membayarkan uang ganti kerugian kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut.

Menurut Sri, langkah yang ditempuh saat ini adalah menyelesaikan persoalan status dan kepemilikan tanah melalui mekanisme hukum.

“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” tegas Sri.

Konsinyasi menjadi salah satu opsi dalam proses pengadaan tanah. Melalui mekanisme tersebut, uang ganti kerugian dapat dititipkan melalui pengadilan hingga pihak yang secara hukum dinyatakan berhak menerima pembayaran ditentukan.

Pemkot Makassar berharap persoalan pembebasan lahan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan Jembatan Kembar Barombong dapat direalisasikan dan kemacetan di kawasan tersebut dapat dikurangi.(*)