MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si meminta stafnya untuk menggali potensi pajak karbon dan diterapkan di Sulsel.

Selain meningkatkan PAD, carbon trading atau perdagangan karbon dapat mengurangi emisi sehigga membuat lingkungan menjadi bersih.

Hal itu dikatakan kepala Bapenda Sulsel saat rapat dua mingguan yang digelar di ruang kerjanya, Senin 15 Januari 2023, yang diikuti kepala bidang dan kepala sub bidang di lingkup Sekretariat Bapenda Sulsel.

Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), adalah salah satu pemda yang telah berhasil mendapatkan PAD dari carbon trade.

Mengutip kaltimprov.go.id, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2026, Jumat, 24 Maret 2023, mengatakan, Pemprov Kaltim telah menerima dana senilai Rp69,15 miliar sebagai pembayaran dimuka (down payment) pembagian senilai USD 20,9 juta dari total USD 110 juta.

Dana tersebut, lanjutnya, bagian kontrak dari Bank Dunia (World Bank) dalam program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang diinisiasi sejak 13 tahun lalu dan kontraknya per 2019, namun baru terealisasi pada tahun 2022.

Mengutip Investopedia, perdagangan karbon adalah pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbon dioksida atau gas rumah kaca lainnya.

Perdagangan karbon dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global.

Perdagangan karbon terjadi antar negara dengan maksud mengurangi emisi karbon dan menjadi perdagangan emisi yang paling besar.

Bentuk izin dari perdagangan karbon dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban setiap negara sesuai yang tercantum dalam protokol Kyoto. Protokol tersebut berisi tentang pengurangan emisi karbon sebagai upaya mencegah perubahan iklim yang ekstrem.

Perdagangan karbon dapat membuat sebuah negara yang memproduksi emisi karbon bisa membeli hak atau izin mengeluarkan emisi. Sementara itu, negara yang menghasilkan emisi lebih sedikit bisa menjual haknya kepada negara lain.

Setiap negara memiliki hak mengeluarkan emisi karbon, namun hak tersebut dibatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan. Negara yang memproduksi banyak emisi tentu membutuhkan lebih banyak hak atau izin menghasilkan karbon.

Maka dari itu, negara tersebut dapat membeli hak atau izin mengeluarkan emisi karbon dari negara lain. Dengan begitu, jumlah emisi karbon yang dihasilkan tiap negara tidak akan melebihi ambang batas.

Sebagai contoh, sebuah negara yang melepaskan banyak emisi karbon tentu harus membeli izin melepaskan emisi karbon dari negara lain.

Nilai pembelian izin emisi karbon ini yang akan jadi sumber pemasukan bagi negara yang menjualnya. Sementara itu, negara penghasil emisi jadi bisa melepaskan lebih banyak emisi jika memiliki lebih banyak izin.

Di Indonesia, perdagangan karbon didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dasar hukum tersebut adalah wujud penerapan dari Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

Dalam perdagangan karbon, dikenal istilah Nilai Ekonomi Karbon yang merupakan nilai dari setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.

Pungutan atas karbon nantinya menjadi pungutan negara baik di pusat maupun di daerah. Pungutan karbon didasari atas kandungan karbon, potensi emisi karbon, jumlah emisi karbon, dan/atau kinerja aksi mitigasi.

Pungutan karbon ini dapat berupa pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, PPnBM, maupun pajak karbon itu sendiri.(lim)