SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan 13 kepala daerah di Indonesia yang meminta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diundur ke tahun 2025.
Namun MK mengabulkan permohonan kepala daerah lainnya yakni dengan mengubah pasal 201 ayat 7 terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada tahun 2024.
MK memutuskan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat hingga pejabat hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 dilantik sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
Salah satu dari ke 13 kepala daerah yang menggugat, yakni Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, memberikan tanggapan.
Danny Pomanto, sapaan akrabnya menyebut hasil keputusan dari MK cukup bijak dan solutif.
“Jadi kita ini semua orang yang taat hukum. Keputusan MK itu cukup bijak. Jadi sebenarnya ditolak tapi juga diberikan solusi. Yaitu sampai pada pelantikan pejabat baru,” terang Danny, Kamis (21/3).
Di mana, solusi yang diberikan oleh MK tersebut, kata Danny, berarti ada selisih tiga bulan selama proses penetapan Pilkada tersebut.
“Ada penetapan pemenang dulu, misalnya 27 November kita sudah ukur-ukur kan pemilihan. Itu butuh minimal satu bulan untuk menyelesaikan suara, butuh satu bulan lagi untuk proses administrasi. Pengalaman kemarin. Jadi saya kira sekitar tiga bulanan lah,” jelas Danny.
Bahkan, Danny menyebut jika pada proses Pilkada menemui perkara maka dapat menjadi enam bulan.
“Itu pun kalau tidak ada perkara. Tidak digugat. Kalau digugat bisa sampai enam bulan,” sambung Danny.
Sehingga, Danny menyimpulkan bahwa keputusan MK tersebut, hampir sama saja dengan gugatan yang dilayangkan oleh ke 13 Kepala Daerah. Di mana, masa jabatan tahun 2020 akan tetap berakhir pada tahun 2025.
“Karena kita tidak berakhir pada Desember 2024. Secara otomatis berakhir di tahun 2025 juga,” terang Danny.
Apalagi, setelah berkonsultasi dengan para pengacara, Danny menyebut keputusan MK sudah sangat solutif. Meskipun, dari 13 kepala daerah yang melayangkan gugatan masih ada sebagian yang kurang memahami.
“Saya liat di grupnya kita (13 kepala daerah penggugat), memang ada yang belum paham utuh. Kalau saya kebetulan banyak bercerita dengan teman teman pengacara, memang solusinya ini,” tutup Danny.
Adapun 13 orang kepala daerah yang mengajukan gugatan yakni Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyedi, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dan Wakil Guebrnur Sulawesi Tengah Ma’mur Amin.
Lanjut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.
Terakhir, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, dan Bupati Malaka Simon Nahak.
Diketahui, MK menolak gugatan dari 13 kepala daerah terkait jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 untuk diundur ke tahun 2025.
Meski begitu, MK juga mengabulkan permohonan lain dari para penggugat yakni dengan mengubah pasal 201 ayat 7 yang sebelumnya yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.
Diperjelas menjadi bunyi ” Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan”.
Sebelumnya, 13 Kepala Daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.(*)

Tinggalkan Balasan