“Berapa menerima honor?” tanya Fahzal dalam sidang tersebut.
“Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu,” jawab Febri.
Febri sempat berupaya berkelit dari pertanyaan hakim. Febri merasa pertanyaan itu tak tepat dibahas dalam persidangan. “Berapa nilainya?” tanya hakim lagi
“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?” ujar Febri mempertanyakan hal itu.
Fahzal merujuk Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga Fahzal mengingatkan Febri bahwa hakim berhak bertanya apapun kepada saksi. Adapun saksi wajib menjawab semua pertanyaan itu.
“Karena kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu pak Febri jawab, penasehat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab,” tegas Fahzal.
Fahzal merasa jawaban dari pertanyaan tersebut tak menjadi masalah bagi Febri.
“Silakan jawab, berapa aja ya ndak ada soal pak, kan itu hak saudara, tidak melanggar, oke profesional. Silakan jawab,” tanya Fahzal lagi.
“Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta,” ujar Febri.
Febri menyebut uang 800 juta itu dibagikan untuk delapan orang yang tergabung dalam tim. Uang ini diserahkan untuk jasa konsultasi hukum selama proses penyelidikan KPK. “Di tahap penyelidikan,” ujar Febri. (*)

Tinggalkan Balasan