SULSELONLINE.COM – Ratusan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar aksi demonstrasi, Kamis (20/6/2024).

Mereka memblokir ruas jalan di depan kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, dengan truk tronton hingga mengakibatkan macet parah.

Buruh juga membakar ban bekas di depan gerbang kantor wakil rakyat tersebut.

Silih berganti, para perwakilan buruh menyampaikan protes dengan pengeras suara. Aksi demo yang dilakukan ratusan buruh ini guna menolak disahkannya peraturan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Aturan ini tentunya sangat memberatkan dan membebani para pekerja, khususnya para buruh, di mana harus membayar iuran sebesar 3 persen,” kata Koordinator aksi Ahmad Zulfikar, dalam orasinya, Kamis. Ahmad Zulfikar juga meminta agar pemerintah segera menyikapi secara serius penolakan yang dilakukan para buruh di hampir seluruh Indonesia terkait kebijakan Tapera tersebut.

“Kami buruh dari pusat sampai daerah menyikapi penolakan Tapera agar pemerintah mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, kita melihat bahwa pemerintah tidak ada perhatian dan itikad terhadap para buruh,” ucap dia.

“Perhatian dalam hal meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan membuatkan regulasi aturan yang lebih baik, ini menandakan bahwa pemerintah tidak berpihak pada pekerja justru menambah daftar penderitaan pekerja,” tambah Ahmad Zulfikar.

Selain memprotes keras kebijakan Tapera yang dianggap tidak pro terhadap kesejahteraan para buruh, SPSI juga meminta agar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.

“Omnibus Law Cipta Kerja belum dicabut dan banyaknya aturan yang memberatkan yakni terkait aturan di BPJS Ketenagakerjaan dan aturan di BPJS Kesehatan yang dihubungkan dengan berbagai instansi,” ungkapnya.

Selain melakukan aksi di depan gedung DPRD Sulsel, massa buruh juga melakukan demo di depan kantor BPJS Kesehatan di Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulsel.

SPSI mengeluarkan beberapa pernyataan sikap dan poin tuntunan sebagai berikut:

1. Cabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

2. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja.

3. Tolak kenaikan BBM, listrik, gas dan pajak.

4. Tolak sistem rembes jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.

5. Tolak pengurusan SIM, SKCK, dan pengurusan administrasi lainnya yang mensyaratkan, mewajibkan peserta BPJS Kesehatan.