SULSELONLINE.COM – Sebanyak 14 pasangan kepala daerah di Sulsel telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang. Namun, 11 pasangan lainnya masih menunggu hasil putusan sengketa Pilkada di MK. Salah satu kepala daerah terpilih, Muh Fathul Fauzy Nurdin, menjadi perhatian publik karena menjadi kepala daerah termuda dengan usia 29 tahun.
Berikut beberapa sengketa Pilkada di Sulsel yang terdaftar di MK:
- Parepare: Gugatan pasangan Erna Rasyid Taufan–Rahmat Sjamsu Alam telah dicabut setelah menerima hasil Pilkada.
- Bulukumba: Pasangan Jamaluddin M Syamsir–Tomy Satria Yulianto menggugat kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf–Andi Edy Manaf.
- Toraja Utara: Pasangan Yohanis Bassang–Marthen Rante Tondok menggugat hasil kemenangan Frederick Victor Palimbong–Andrew Branch Silambi.
- Pangkep: Gugatan diajukan oleh pasangan Andi Muhammad Khairul Akbar–Amiruddin Tahir setelah kalah dari pasangan Muhammad Yusran Lalogau–Rahman Assagaf.
- Makassar: Pasangan Indira Yusuf Ismail–Ilham Ari Fauzi menggugat hasil kemenangan Munafri Arifuddin–Aliyah Mustika Ilham.
Sengketa lainnya juga diajukan di Takalar, Selayar, Jeneponto, dan Pinrang, serta Pilgub Sulsel 2024 oleh calon gubernur Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.
Danny Pomanto menyebut terdapat ketidakberesan dalam proses Pilgub Sulsel, termasuk adanya suara tidak sah yang signifikan. “Ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal menjaga proses demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.
Berdasarkan keputusan MK, pelantikan kepala daerah di Indonesia harus dilakukan serentak untuk menjaga prinsip Pilkada serentak nasional. Adapun pengecualian hanya berlaku untuk daerah yang hasil gugatan Pilkadanya memerintahkan Pemilu ulang.
Dengan ini, seluruh pasangan terpilih di Sulsel harus menunggu hingga MK menyelesaikan sengketa hasil Pilkada sebelum pelantikan dilakukan.

Tinggalkan Balasan