Makassar – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, memberikan arahan pada rapat koordinasi penerimaan non tunai PDRD sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin 2 Desember 2024, di ruang rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Dihadiri Kepala Bapenda Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si, beserta para kepala bidang, serta diikuti oleh pegawai dari 25 Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara daring.
Salah satu program prioritas Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pada poin ke-5 adalah reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan. Program ini sejalan dan sangat mendukung implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini juga dikuatkan dalam Pasal 91 dan 92 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mengatur bahwa pembayaran PDRD wajib disetorkan secara non-tunai.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu indikator penilaian dalam ajang Championships TP2DD tahun 2024, yang merupakan evaluasi kinerja TP2DD tahun 2023. Provinsi Sulawesi Selatan kembali berhasil meraih peringkat pertama sebagai TP2DD terbaik untuk wilayah Sulawesi.
Prestasi ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi seluruh sektor yang turut berperan aktif dalam mendorong kemajuan digitalisasi di Sulawesi Selatan, sesuai dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Prof Zudan juga menekankan pentingnya untuk mencari sumber PAD baru di Sulsel.
Kepala Bapenda Sulsel, Dr. Reza Faisal Saleh, berterima kasi atas kehadiran Pj Gubernur Sulsel di Bapenda Sulsel untuk memberikan arahan pada pegawai Bapenda Sulsel.
Pertemuan ini juga menjadi ajang koordinasi untuk membahas capaian dan strategi peningkatan kinerja Bapenda Sulsel dalam mendekati akhir tahun anggaran 2024.(*)

Tinggalkan Balasan