MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar resmi mengeluarkan Maklumat Nomor 011.B/DP-MUI-MKS/V/2025 sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terkait maraknya perilaku menyimpang, khususnya terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tempat hiburan malam (THM) di Makassar.
Maklumat ini memuat empat poin rekomendasi utama untuk pencegahan perilaku menyimpang, yakni:
-
Edukasi nilai-nilai agama dan budaya lokal,
-
Pembinaan serta rehabilitasi berbasis spiritual dan psikologis,
-
Pelibatan tokoh masyarakat dan orang tua dalam pendidikan moral,
-
Penguatan pengawasan serta sanksi administratif terhadap aktivitas LGBT di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Makassar Anwar Faruq menyatakan bahwa maklumat MUI ini sangat relevan dan sejalan dengan upaya legislatif dalam membangun lingkungan sosial yang sehat dan beradab.
“Maklumat ini penting sebagai rambu moral dan sosial. Pembatasan aktivitas LGBT di ruang publik perlu dilakukan, bukan hanya demi menjaga norma, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko seperti HIV/AIDS serta gangguan sosial,” ujar Anwar, Kamis (22/5).
Sebagai Ketua DPD PKS Makassar, Anwar menilai maklumat ini dapat menjadi landasan moral yang menguatkan DPRD dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan.
“Kita butuh regulasi yang jelas sebagai pijakan hukum. Jika dibiarkan tanpa arah, akan sulit dikendalikan. Masyarakat harus paham bahwa ini bertentangan dengan norma hukum dan budaya kita,” tambahnya.
Anwar juga menekankan pentingnya pendekatan yang tidak semata reaktif. Pemerintah dan DPRD, menurutnya, tidak boleh hanya bertindak saat kasus mencuat ke publik, tetapi perlu menghadirkan sistem pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Kami mendorong agar pendekatan pembinaan dan rehabilitasi yang direkomendasikan MUI masuk dalam program strategis daerah. Ini bukan sekadar pelarangan, tapi bentuk tanggung jawab negara membina warganya dengan kasih sayang dan arah yang benar,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh stakeholder—termasuk SKPD, lembaga sosial, tokoh agama, dan institusi pendidikan—untuk terlibat aktif dalam upaya preventif. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting guna menjangkau masyarakat yang rentan terhadap pengaruh budaya luar yang menyimpang.
Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Rahmat Taqwa, turut menyambut baik maklumat MUI. Legislator dari Fraksi PPP ini menilai maklumat tersebut mengambil peran strategis dalam mendorong pendekatan edukatif dan pembinaan yang menyeluruh.
“Maklumat MUI bisa menjadi dasar bagi pemerintah dan DPRD untuk menyusun kebijakan yang lebih inklusif dalam pembinaan, bukan semata-mata penindakan. Pendekatannya harus menyentuh sisi agama, psikologi, dan sosial,” jelas Rahmat.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan komunitas dalam pencegahan perilaku menyimpang.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Pemerintah perlu memfasilitasi ruang-ruang edukasi moral agar kita tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran sosial sejak dini,” tandasnya.
Dengan sinergi antara ulama, legislatif, eksekutif, dan masyarakat, pembinaan terhadap individu dan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya lokal diharapkan berjalan beriringan. DPRD Makassar pun berkomitmen mempercepat penyusunan Ranperda sebagai landasan hukum dari langkah-langkah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan