SULSELONLINE.COM – Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi membebani keuangan daerah. Jika gugatan diterima dan PSU kembali digelar, Kota Palopo terancam bangkrut akibat besarnya anggaran yang dikeluarkan hanya untuk tahapan pilkada.
Total anggaran yang telah dikucurkan Pemkot Palopo untuk dua kali pelaksanaan pilkada mencapai lebih dari Rp38 miliar. Rinciannya, Rp23 miliar untuk Pilkada 2024 dan Rp15,9 miliar untuk PSU pada Mei 2025, yang mencakup alokasi dana untuk KPU (Rp10,5 miliar), Bawaslu (Rp3 miliar), aparat kepolisian (Rp2 miliar), dan TNI (Rp400 juta).
Pengamat politik Unhas, Rizal Pauzi, menilai seharusnya masalah administratif diselesaikan sejak awal, agar tidak mengorbankan pelayanan publik. Ia mengingatkan, jika PSU digelar lagi dan anggaran terus membengkak, maka prinsip demokrasi akan kehilangan makna karena rakyat jenuh dengan proses yang berulang dan mahal.
“Kalau sampai Rp60 miliar habis hanya untuk pilkada, layanan publik pasti terganggu. Demokrasi semestinya tidak menjadi beban fiskal karena kesalahan administratif,” tegas Rizal, Minggu (15/6/2025).
Sidang perdana gugatan hasil PSU oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK), dijadwalkan Selasa, 17 Juni 2025, di Gedung MK Jakarta. Sidang ini akan membahas pemeriksaan pendahuluan sebagaimana tercantum dalam surat MK bernomor: 74/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/06/2025.
Kuasa hukum RMB–ATK mempersoalkan dugaan pelanggaran administratif oleh pasangan nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), termasuk dugaan ketidakterbukaan terkait status hukum dan laporan pajak calon.
Menanggapi hal itu, KPU Sulsel menyatakan telah memverifikasi semua dokumen dan melakukan klarifikasi ke instansi terkait, termasuk Ditjen Pajak dan KPU RI. “Masalah pajak sudah kami koordinasikan ke pusat, dan semua sudah terpenuhi sebelum PSU,” tegas Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto.
KPU juga menggandeng Kejati Sulsel dan Kejari Palopo dalam menyiapkan pembelaan, serta menunjuk pengacara profesional. Meski demikian, Romy menegaskan KPU tetap menghargai proses hukum di MK dan siap menerima putusan apapun.
“Kita hidup di negara demokrasi. Setiap gugatan adalah hak, tapi perlu ditindaklanjuti secara adil dan proporsional, bukan semata-mata untuk menjatuhkan pihak tertentu,” ujarnya mengutip rakyat sulsel. (#)

Tinggalkan Balasan