MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan besaran gaji tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) melalui Keputusan Gubernur Nomor 877/VII/2025. Penghasilan ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan posisi kerja.
Berikut batas maksimal gaji tenaga non-ASN berdasarkan pendidikan:
-
Lulusan SD: maksimal Rp1 juta
-
SMP: maksimal Rp2 juta
-
SMA: maksimal Rp1,4 juta
-
D1: maksimal Rp1,5 juta
-
D2: maksimal Rp1,6 juta
-
D3: maksimal Rp1,7 juta
-
S1 hingga S3: maksimal Rp2 juta
Selain itu, tenaga non-ASN yang ditunjuk sebagai staf pelayanan khusus bagi pejabat negara memperoleh penghasilan lebih tinggi:
-
Staf khusus Gubernur: maksimal Rp5 juta/bulan
-
Ajudan Gubernur/Wakil Gubernur: maksimal Rp10 juta/bulan
-
Staf pimpinan di rumah jabatan dan kantor Gubernur: disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, mengacu pada UMP Sulsel
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman, menyebut keputusan ini sebagai upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah.
“Besaran gaji disesuaikan kondisi fiskal. Tidak bisa dipaksakan jika anggaran tidak tersedia,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Terkait perbedaan gaji antarposisi, Jufri menegaskan bahwa jabatan dan tingkat tanggung jawab menentukan besaran penghasilan.
“Kalau ada ketimpangan, itu karena memang jabatan mereka staf khusus,” jelasnya.
Pemprov Sulsel juga menghentikan gaji 2.017 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini berlaku efektif per 1 Juni 2025, sesuai Surat Sekprov Nomor 800.1.10.3/6628/BKD, tertanggal 28 Mei 2025.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan penghentian ini bersifat administratif karena tidak adanya dasar hukum dan formasi jabatan yang jelas bagi tenaga honorer tersebut.
“Mereka dirumahkan karena tak ada status dan anggaran. Kalau tetap masuk, nanti harus dibayar juga,” jelasnya.
Surat edaran resmi ke seluruh perangkat daerah akan segera diterbitkan untuk menindaklanjuti kebijakan ini.(*)

Tinggalkan Balasan