MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Mira Hayati dan Agus Salim, dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun untuk Mira Hayati dan lima tahun untuk Agus Salim.
Sidang berlangsung Senin (7/7/2025) di Ruang Sidang Ali Said, dipimpin oleh Hakim Arif Wisaksono. JPU menyatakan akan melaporkan hasil vonis ini ke pimpinan dan membuka kemungkinan banding karena putusan dinilai sangat ringan, tidak mencapai 2/3 dari tuntutan.
Mira Hayati Menangis, Jaksa dan Kuasa Hukum Siap Banding
Usai persidangan, Mira Hayati menyampaikan permintaan maaf kepada konsumennya sambil menangis. Kuasa hukumnya, Ida Hamidah, juga menyatakan akan mengajukan banding, menyebut vonis 10 bulan masih terlalu berat karena menurutnya tuduhan terkait kandungan merkuri tidak terbukti. Ida menyebut sidak BPOM tidak menemukan merkuri di pabrik kliennya.
Putusan Terhadap Agus Salim
Agus Salim, pemilik produk RG Raja Glow My Body Slim, juga divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinyatakan bersalah karena mengedarkan obat herbal yang mengandung bisakodil tanpa izin. Hal yang memberatkan antara lain adalah kurangnya kehati-hatian dan riwayat hukuman sebelumnya. Hal meringankan: sikap sopan selama sidang.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mira Hayati
Hakim menyatakan Mira Hayati terbukti bersalah mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. Empat hal yang memberatkannya: perbuatannya meresahkan masyarakat, kurang hati-hati, tidak menjamin keamanan produk, dan pernah ditegur BPOM. Sementara hal yang meringankan: bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki bayi yang baru lahir.
Status Tahanan Dialihkan
Sebelum vonis, Mira Hayati sempat dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah karena baru melahirkan. Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.
Awal Proses Hukum
Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Produk yang diedarkannya, Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, terbukti mengandung merkuri setelah diuji BPOM Makassar.(*)

Tinggalkan Balasan