Makassar – Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Makassar berencana memanggil seluruh pengelola toko modern atau mini market yang beroperasi di wilayah kota. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan sepihak terhadap pelanggan, persoalan perizinan, serta keterlibatan UMKM dalam rantai pasok.
Rencana tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (1/8/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi A Ismail (Fraksi Golkar), Ketua Komisi B Basdir (Fraksi PKB), serta anggota Komisi A Tri Zulkarnain (Fraksi Demokrat).
RDP juga dihadiri perwakilan manajemen Alfamidi dan organisasi kepemudaan Sapma Pemuda Pancasila (PP) Kota Makassar.
“Banyak aduan masyarakat yang masuk ke DPRD, khususnya terkait tindakan sepihak yang diduga dilakukan oknum toko modern terhadap pelanggan. Ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Ismail saat memimpin rapat di ruang komisi DPRD.
Tri Zulkarnain menambahkan, insiden seperti ini harus dicegah agar tidak terulang. Menurutnya, perlindungan hak konsumen merupakan prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pelaku usaha.
Sementara itu, Rudy selaku perwakilan Alfamidi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mengelola 58 gerai dan satu supermarket di Kota Makassar. Namun, untuk menyampaikan dokumen perizinan secara lengkap, pihaknya masih menunggu persetujuan dari manajemen pusat.
Menanggapi hal itu, Basdir menegaskan bahwa aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi fokus pembahasan dalam rapat-rapat selanjutnya. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan UMKM lokal dalam penyediaan produk di toko-toko modern.
“Perizinan ini perlu dikaji ulang. Kami ingin memastikan tidak ada toko yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan. Begitu pula dengan komitmen terhadap produk UMKM, harus jelas dan terukur,” tandasnya.
DPRD Makassar dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat dengan menghadirkan seluruh manajemen toko modern. Tujuannya, untuk memperjelas posisi hukum dan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan di tengah masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan