MAKASSAR – Sebanyak 50 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan narapidana kasus makar.
Pemberian amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nomor PAS.PK.01.02-1292 tertanggal 2 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa dari total 50 penerima amnesti, sebanyak 23 orang sebelumnya sudah bebas demi hukum, sementara 27 lainnya resmi dibebaskan setelah mendapatkan amnesti.
“Sebagian dari mereka sebelumnya telah menerima hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dengan amnesti ini, sebanyak 27 narapidana resmi bebas,” ujar Rudy dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025), mengutip kompas.com.
Pemberian amnesti dilakukan serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Sulsel. Rudy menegaskan bahwa proses pembebasan tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kelengkapan administrasi.
“Pembebasan dilakukan sesuai SOP yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” tambahnya.
Rudy berharap pemberian amnesti ini menjadi momentum perubahan dan pembelajaran bagi para mantan narapidana.
“Diharapkan mereka tidak mengulangi pelanggaran hukum dan mampu menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.(*)
Rincian narapidana penerima amnesti:
37 orang: Tindak pidana narkotika
6 orang: Pidana umum, berusia di atas 70 tahun
4 orang: Tindak pidana makar
1 orang: Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE)
1 orang: Dalam kondisi gangguan jiwa

Tinggalkan Balasan