Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Grand Imawan, Minggu (27/4).

Acara ini menghadirkan dua narasumber dari PDAM Makassar, yakni Kepala Wilayah Pelayanan 6, Fazad Azizah, dan Faizal, serta diikuti berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Jufri Pabe menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran langsung kepada PDAM. “Kehadiran pejabat PDAM hari ini menjadi bukti keseriusan kita untuk memperbaiki layanan air minum,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda, agar hak mendapatkan air bersih berkualitas diimbangi dengan kewajiban membayar tagihan tepat waktu demi keberlangsungan layanan. “Air bersih adalah kebutuhan pokok. Dengan memahami aturan, kita bisa mendorong pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.

Jufri juga mengajak peserta untuk aktif berdiskusi agar setiap keluhan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi bagi PDAM. “Mari manfaatkan kesempatan ini demi kemajuan pelayanan air bersih di Kota Makassar,” tegasnya.

Sementara itu, Fazad Azizah menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi landasan kuat untuk memastikan pelayanan air minum yang adil dan merata. Ia mengungkapkan, meski tantangan seperti dampak El Nino 2023 sempat menghambat distribusi, PDAM tetap berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat melalui layanan darurat seperti mobil tangki.

“Perda ini menegaskan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif, termasuk membayar tagihan tepat waktu,” kata Azizah.

Faizal menambahkan, PDAM Makassar berkomitmen tidak hanya pada teknis distribusi air, tetapi juga membangun tata kelola perusahaan yang baik serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.(*)